Bank CiJ Apresiasi Kejaksaan Yang Berhasil Menetapkan 4 Tersangka Pelaku Pembobol Bank

0

Ket. Foto : Kuasa Hukum Bank CiJ Dr.HN.Suryana SH,S.Sos,MH., Saat melakukan Press confrence bersama awak media dikantor nya, Senin (2/1/2023) siang tadi

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Tasikmalaya,-  Pasca penetapan empat tersangka pelaku yang telah bersengkongkol membobol kredit fiktif hingga merugikan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CiJ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tasikmalaya, dimana empat pelaku yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022 lalu, ternyata mendapat apresiasi serta tanggapan positif dari Bank CiJ.

Keempat tersangka yang kini sudah ditahan tadi diantaranya, FP oknum Karyawan Bank CiJ, kemudian DI selaku ASN di Bagian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, RB Wadir CV Tridisaindo dan pihak CV Perfecta Jaya Konstruksi, serta terakhir AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang.

“Dengan adanya pengumuman penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pihak bank CiJ tentunya sangat apresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, dimana proses penyelidikan dan Penyidikan ini merupakan salah satu bentuk upaya tanggung jawab dan profesionalisme dalam mengungkap suatu peristiwa pidana yang sudah terungkap secara transparan dan terbuka,” ujar Kuasa Hukum Bank CiJ Dr.HN.Suryana SH,S.Sos,.MH,. saat melakukan Press Confrence bersama sejumlah awak media, dikantor Hukum dan Advokasi Dr.H.Nana Suryana dan rekan Jl Cigeureung Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Senin (2/1/2023) siang tadi.

Ket. Foto : IMAN DARMAWAN, Direktur Utama PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (Bank CiJ) Kabupaten Tasikmalaya.

Kronologis awal kejadian itu, menurut Lawyer / Pengacara kawakan Tasikmalaya itu menjelaskan, kasus bobolnya Bank CiJ akibat Kredit Fiktif ini bergulir sekitar bulan Agustus 2021, dimana pelaku DI (karyawan Bagian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya) dan AC (Direktur CV Malabar Gemilang) melakukan pertemuan awal dengan Kepala Divisi Pemasaran bank CiJ untuk membicarakan terkait adanya paket pekerjaan proyek yang berada dilingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Kelanjutan dari pertemuan tadi, DI mengajukan paket pekerjaan proyek dan menggunakan 3 perusahaan diantaranya CV Malabar Gemilang, CV Perfekta Jasa Kontruksi dan CV.Tri Disaindo.

Adapun paket pekerjaan tadi, berada di beberapa lokasi diwilayah Kota Tasikmalaya, diantaranya di kantor DPMPTSP, kantor Disporabudpar UPTD Dadaha, di Kelurahan Indihiang dan di kecamatan Cibeureum, dimana seluruh paket paket kegiatan tersebut berada dalam koordinasi oknum ASN bernama DI (staf dibagian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya).

Namun selang beberapa kemudian, Kepala Divisi bank CiJ Beni Ibrahim melakukan cross check sehubungan oknum karyawan Bank CiJ FP tidak masuk kerja alasan sakit.

Setelah Kepala Divisi Bank CiJ melakukan cross check langsung ke lokasi termasuk beberapa kantor dinas dilingkungan Pemkot Tasikmalaya yang disebutkan tadi, ternyata diketemukan terjadi beberapa kejanggalan yang tidak sesuai fakta, seperti SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterima oleh Bank CiJ berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat tidak sesuai fakta.

Akhirnya pihak Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke pihak Direksi dan selanjutnya pihak Direksi berdasarkan surat keputusan direksi tertanggal 31 Mei 2022 No : 31/KEP-DIR/CiJ/05/2022 membentuk Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal dari oknum ASN DI. Dan hasil temuan yang dilakukan tim verifikasi KRING disimpulkan bahwa semua paket pekerjaan yang berasal dari oknum ASN DI melalui ketiga CV tadi ternyata fiktif.

Berangkat dari hasil temuan tim verifikasi KRING inilah, pihak Direksi Bank CiJ mengambil langkah tegas berupa membuat laporan peristiwa pidana ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Selama proses di Kejaksaan ini, tentunya pihak direksi Bank CiJ sangat mendukung sekali dalam rangka mengurai dan mengungkap dari pelaku sebenarnya yang mempunyai mens rea (Niat Jahat) yang akan membobol Bank CiJ,” ungkap Dr.HN Suryana dengan nada tegas.

Oleh karena itu, masih kata Dr.HN.Suryana, dengan adanya pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, jelas hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam mengungkap peristiwa pidana, dimana pihak Bank CiJ yang sudah jelas menjadi korban oleh para pelaku pelaku dari proses kejahatan tadi yang kini sudah terungkap secara terbuka dan transparan, ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (Bank CiJ) Iman Dermawan mengaku lega akhirnya laporan yang disampaikan kepihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dapat diproses serta berhasil mengungkap para pelaku pelaku kejahatan tadi yang merugikan pihak Bank CiJ.

“Peristiwa yang terjadi dalam perbuatan pidana ini, tentunya merupakan suatu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan koreksi dan perbaikan kedepan,” kata Iman.

Bahkan dirinya sebagai Direktur Utama Bank CiJ meyakinkan, jika kasus tersebut sama sekali tidak menganggu pelayanan terhadap para nasabah. Bahkan selama tahun 2022 ini capaian target Bank CiJ dapat tercapai sesuai harapan.

“Dalam hal ini saya ingin menegaskan kembali, khususnya kepada para relasi dan nasabah bank CiJ, untuk tidak cemas atau khawatir akan kejadian tadi, semuanya ternyata dapat diatasi secara terbuka dan transparan. Bank CiJ sama sekali tidak terpengaruh dengan kejadian tadi, semuanya aman dan baik baik saja,” pungkas Iman.