5 Langkah Lulus Uji Kompetensi Wartawan

0

Penulis: Dwi Arifin (Jurnalis Koran SINAR PAGI, Alumni Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 60 di Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Barat)

Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau atau Lembaga Pendidikan jurnalistik.

Uji Kompetensi Wartawan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, melalui acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers atau organisasi profesi sesuai dengan undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers / media massa. Selain itu sebagi upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta memperluas relasi profesi saat menjalani uji kompetensi.

Lalu bagaimana caranya supaya lulus saat mengikuti ujian kompetensi profesi wartawan?…. Pertama dengan menyiapkan bekal pengetahuan tentang undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers / media massa dan 11 pasal kode etik jurnalistiknya. Kedua melatih kemampuan praktek jurnalistik, khususnya perihal produktifitas dan kualitas dalam hitungan waktu yang singkat, misalnya 15 menit untuk satu berita. Sebab dalam proses uji itu semuanya dibatasi dengan waktu. Ketiga konsultasi dengan wartawan yang sudah lulus uji kompetensi, keempat menyiapkan 20 narasumber terbaik untuk diwawancara langsung melalui telephone sebagai bahan praktek jurnalistik dihadapan penguji. Dan kelima cermati & pahami setiap arahan penguji atau lembar soal yang disediakan, serta berdo’a kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, karena pada dasarnya kepintaran atau keahlian hanya pemberian dari-Nya.

Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial