Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari pemerintah pusat, penghargaan tersebut diraih karena lebih dari 95 persen penduduk kabupaten Bandung sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program penghargaan diterima secara langsung oleh Bupati Bandung dari menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang digelar di Balai Sudirman, Jakarta. Bupati Bandung mengungkapkan momen ini untuk terus meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dan menjadi pertanda kepedulian pemerintah daerah untuk menjamin kesehatan masyarakat. (www.detik.com/Jabar)
Gotong royong sosial dalam Jaminan Kesehatan Nasional dipromosikan sebagai kepedulian pemerintah terhadap pelayanan kebutuhan vital masyarakat, pemerintah memposisikan JKN sebagai badan hukum publik dengan dasar pasal 7 UU nomor 24 tahun 2011, padahal sejatinya claim itu hanyalah kedok sebab pada praktiknya BPJS bukan jaminan kesehatan nasional akan tetapi asuransi kesehatan nasional yang dikendalikan oleh swasta artinya program tersebut adalah bentuk pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang harusnya ada dipundak pemerintah.
JKN mewajibkan rakyat membayar iuran dahulu setiap bulan dan hanya peserta yang membayar premi yang mendapat layanan kesehatan. Ketika BPJS mengalami sengkarut persoalan seperti, defisit, korupsi, layanan yang banyak mendapat kritikan, kenaikan harga premi, rakyatlah yang bertanggung jawab.
Inilah bentuk kedzaliman sistem kapitalisme pada rakyat dari sektor jaminan kesehatan, dikemas seperti bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat bahkan sampai ada award nya dari pemerintah pusat, namun dampak nya terhadap rakyat tidak signifikan bahkan membebani rakyat.
Sangat berbeda dengan sistem Islam kaffah yang orientasinya adalah mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat. Dalam pandangan Islam kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar publik yang mutlak ditanggung negara maka layanan kesehatan dalam sistem Islam tidak akan ada komersialisasi sehingga rakyat bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis. Negara dengan sistem Islam akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari Baitul maal, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan SDA bukan dari iuran rakyat. Inilah bentuk jaminan di dalam sistem pemerintahan Islam yang mampu membeli layanan terbaik dengan gratis kepada rakyatnya tanpanya pemalakan seperti BPJS atau JKN.
Wallahu a’lam bish-shawab











