Oleh : Sri M. Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Polemi terkait revitalisasi pasar Banjaran, kabupaten Bandung berakhir dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian. Sebelumnya seperti diketahui para pedagang di pasar Banjaran menolak revitalisasi bahkan membawa perkara tersebut ke pengadilan tata usaha negara, yang putusannya menolak gugatan yang diajukan pedagang terhadap pemerintah kabupaten Bandung, Pemkab pun langsung melakukan gerakan revitalisasi dengan pembongkaran, namun para pedagang menolak dengan menghadang petugas dan revitalisasi pun tidak dilanjutkan. Menghadapi hal tersebut Bupati mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersam mencari win win solution. Setelah melakukan musyawarah diperoleh kesepakatan untuk pemberia pengurangan harga sebesar 16% dari harga jual kios atau lapak. (www.mediaindonesia.com )
Revitalisasi pasar dalam negara ini menjadi hal biasa yang terjadi di negeri ini, tak sedikit revitalisasi pasar berjalan alot karena masalah yang ditimbulkan adalah adanya pihak yang dirugikan, tentu saja pihak tersebut adalah rakyat kecil yaitu pedagang. Dimana pedagang yang siap direvitalisasi harus membayar kios atau lapaknya dengan harga mahal.
Hal tersebut tentu patut dikritisi, karena pihak terkait yang terlibat didalamnya menyerahkan proses revitalisasi kepada pihak swasta, dari sini kita melihat bahwa pemerintah dalam mengurusi infrastruktur yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat melibatkan dan menguntungkan swasta. Padahal seharusnya menjadi kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan rakyatnya.
Infrastruktur merupakan kebutuhan yang sangat penting karena menyangkut dengan aktivitas rakyat dalam mewujudkan segala keperluannya, termasuk infrastruktur pembangunan pasar yang seharusnya negara mengambil alih kewenangannya. Apakah dalam pembangunannya ataupun dalam hal menentukan letaknya. Keduanya tentu membutuhkan pertimbangan matang yang mana pertimbangan tersebut digali oleh negara untuk kenyamanan dan kemudahan rakyatnya.
Pengelolaan tersebut hanya akan terjadi apabila negara menerapkan sistem Islam kaffah, karena negara dengan sistem Islam akan menjadi negara yang berdaulat dan mandiri sehingga dalam melaksanakan kebijakannya tidak membutuhkan swasta dalam merealisasikan tugas negara. Haram hukumnya bagi negara bekerjasama dengan swasta dalam hal mencari keuntungan. Peran negara dalam pandangan Islam sebagai pelindung dan pelaksana kebutuhan hajat hidup orang banyak. Negara dan pemimpin dalam Islam bertugas memelihara seluruh kemaslahatan umat dengan menerapkan aturan wahyu bukan nafsu.
Wallahu a’lam bish-shawab.
