Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Warga Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis menggerebek toko yang diduga menjual obat terlarang berkedok warung kelontongan, Kamis (10/08/2023)
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, salah seorang warga bernama Endang Rusmana membenarkan hal tersebut, menieutnya, dia bersama warga masyaraka, tokoh agama, dan karang taruna, sekira jam 20.00 melakukan penggerebekan terhadap salah satu toko penjual kelontongan yang diduga menjual sejumlah obat – obatan terlarang.
“Sekitar Jam 20;00 Kami bersama warga bersepakat untuk mengeladah toko yang diduga menjual obat – obatan terlarang dengan kedok menjual kelontong dan benar saja banyak terdapat obat – obatan di toko tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum dilakukan pengerebekan siangnya warga menyuruh salah seorang untuk membeli obat untuk memastikan bener tidaknya toko tersebut menjual obat obatan.
“Ternyata benar dan pada malam harinya kami lakukan pengerebekan sedangkan penjual obat tersebut menurut pengakuan orang tersebut bukan asli orang Jawa Barat namun berasal dari Banda Aceh, inisial PS,” jelasnya.
Dia sangat menyayangkan ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya, dan berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi perederan obat terlarang, khususnya di kecamatan Purwadadi umumnya di Kabupaten Ciamis.
“Kami warga masyarakat, Karangtaruna beserta MUI Kecamatan Purwadadi menolak keras adanya peredaran obat terlarang, dan kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum, mengusut jaringan pengedar dan menindak tegas para pelaku sehingga Kecamatan Purwadadi Khususnya bersih dari narkoba,” tandasnya.
Menurut kererangan Endang, setelah pengerebekan pelaku di arak ke Kantor Desa Purwadadi dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lakbok
