Cegah Masyarakat Agar Tak Dirugikan Setiap Tahun Timbangan Wajib di Tera Ulang

0
181

Pewarta : Jeky Epsa

Koran SINAR PAGI,Sumedang,Timbangan atau kiloan yang beredar di masyarakat ternyata ada kewajiban untuk di tera ulang per tahunnya. Alasan mengapa demikian ternyata perlakuan itu untuk menstabilkan timbangan atau menghindari kekurangan atau kelebihan timbangan karena aus akibat sering nya gesekan atau macet karena lama tidak dipakai. Lebih jauh Tera ulang itu untuk menghindari kerugian konsumen akibat ulah oknum pedagang.

Dikatakan Kepala UPTD Metrologi pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sumedang, Rini Komala, kewajiban tera ulang itu seuai dengan Undang – Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahkan di undang – undang itu dikatakan bila terjadi pelanggaran ada denda.yang dikenakan.

“Semua yang menentukan kuantitas barang maka alat itu harus di tera”, jelas Rini Komala , di ruang kerjanya, Kamis, (24/8/2023).

Upaya itu, lanjut Rini, untuk menghindari kerugian konsumen dari kecurangan yang dilakukan oknum pedagang. Namun tak dipungkiri bila oknum pedagang berniat tidak baik maka walaupun dilakukan tera berkali – kali tetap saja tidak jujur, itu tergantung orang nya.

” Untuk dilalukan Tera, timbangan harus dalam keadaan baik apabila kondis rusak tidak bisa dilakukan Tera, harus diperbaiki dulu. Perbaikan itu bisa dilakukan dari petugas reparatir yang bersama kami saat dilapangan atau silahkan melakukanya sendiri “, ucap Rini.

Adapun jenis timbangan yang banyak digunakan di masyarakat.yaitu, timbangan meja, timbangan dacin, timbangan sentisimal, dan timbangan bobot insut.

Masih dikatakan Rini, Tera juga dilakukan terhadap SPBU, ” Ada 28 SPBU yang teesebar di Kabupaten Sumedang . Dua puluh enam SPBU berskala besar dan dua SPBU yang berskala kecil.”, jelas RIni.

Untuk yang berskala kecil, tambah Rini, berlokasi di Situraja, dan satu lagi berada di jalan raya Cimalaka arah Tanjungkerta. Sementara yang 26 lagi tersebar mulai dari Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sumedang kota, Cimalaka, Ujungjaya dan Tomo .

Upaya Tera sebenarnya UPTD Metrologi, pernah melakukan sidakke laoangan bersama Direktorat Metrologi.

” Dua bulan lalu di bulan Juni, kami bersama Direktorat Metrologi melakukan sidak ke pasar Sumedang. Kami melakukan Tera ke sejumlah timbangan yang digunakan pedagang”, terang nya.

Dari pelaksanaan itu, ucap Rini, kami juga temukan ada timbangan yang mesti di Tera. Kepada para pedagang yang masih menolak untuk ditera, kami berikan pembinaan, untuk sementara belum diberikan sanksi tegas.
” Pedagang yang menolak timbangannya di Tera, kadang alasan masih bagus”, pungkas Rini.*****