Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Beberapa pekan yang lalu Tim Liputan KSP memantau kegiatan PPDB tahun 2023, satu diantaranya di SMPN 1 Ciwidey.
Dari hasil pantauan saat itu beberapa orang tua siswa mengeluh, pasalnya setiap calon siswa/i dipungut sebesar Rp.1.200.000/siswa seperti di utarakan oleh satu diantara orang tua siswa, DN (50), warga Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey. Saat diwawancara di kediamannya, menyatakan bahwa, anaknya dipungut Rp.1.200.000,- juga, anak dari saudaranya yang juga masuk di SMPN 1 Ciwidwey. “Pungutan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. kami tidak mengerti, katanya SMP Negeri bebas pungutan fakta di lapangan justru siswa diwajibkan bayar sebesar jumlah tersebut di atas. kenyataan. Sementara NY (45) membeli seragam untuk anaknya (siswi) dari toko sebanyak 3 stel ditambah sabuk hitam dan kebaya dengan harga,Rp 300.000,- tapi pihak sekolah (SMPN1 Ciwidey) siswa tetap harus bayar Rp.1.200.000, ungkap DN.
Selanjutnya Tim Liputan KSP mewawancara CN (40) tahun di kediamannya,,ya kami tidak mengerti katanya sekolah bebas pungutan sesuai
Permendikbud nomor 1 tahun 2021pasal 27 ayat 2 Hurup b, menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dan sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB
“Kami mohon kepada aparat penegak hukum,saber pungli segera turun ke lapangan,,jiga ada oknum yang bermain di PPDB tahun 2023 SMPN 1 ciwidey segera di proses secara hukum,” tutur NY
Selanjutnya tim liputan KSP beberapa kali menyambangi Kantor Disdik Kab. Bandung untuk minta konfirmasi ke Kabid SMP, namun Kabid selalu tidak ada di kantor dengan alasan tugas luar, terkesan menghindar dari media.
