Oleh : Yuni Irawari ( Ibu Rumah Tangga )
Di katakan akhir- akhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung akan melaksanakan evaluasi perizinan minimarket yang keberadaannya marak makin.
Juga ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto menyatakan, jika melihat kondisi lapangan, keberadaan minimarket saat ini hampir tidak terkendali. Dengan adanya aturan- aturan, baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat kedesa, maka keberadaan minimarket akan bisa ditekankan dan tidak jangan sampai merugikan warung-warung kecil.
Keberadaan pembangunan mini market yang notabane adalah suatu usaha yang bermodal tidak minim bahkan juga cenderung maximal alias bermodal besar, ini memang makin dirasakan dampak negatifnya oleh para pedagang kecil-kecilan. sudah banyak para pedagang- pedagang dan warung yang bangkrut usahanya “gulung tikar “ karena adanya mini market baru. Ini menjadi indikator bahwa dengan budaya tradisionalnya biasa berbelanja ke warung/ pasar mulai bergeser kepada modernism yang merugikan banyak rakyat kecil. Hal ini memengaruhi sebagian masyarakat yang lebih nyaman berbelanja di toko berjejaring dibandingkan belanja di pedagang – pedagang kecil. Apabila tidak segera ditindaklanjuti maka ini akan terus memenuhi setiap sudut kota di seluruh Indonesia dan secara perlahan bisa mematikan perekonomian masyarakat biasa. Dan para perusahaan besar yang berindikasi menjadi perusahaan kapitalis memiliki modal yang sangat besar untuk membangun toko berjejaring dengan fasilitas yang menarik dan dikemas senyaman mungkin untuk para konsumennya. Kemudian juga yang menjadi tantangan bagi pedagang dan warung adalah pergeseran kultur masyarakat yang sudah meninggikan gengsinya sehingga mereka akan lebih bangga berbelanja ditempat elit.
Agama Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari nafkah dengan sebuah cara yang sangat
halal, salah satunya melalui perdagangan. Karena perdagangan merupakan mata
pencaharian yang sudah ada dari zaman Rasulullah SAW. Juga perdagangan dengan membangun warung- warung, mini market itu bisa merupakan
kegiatan bisnis yang pada era sekarang juga sangat dibutuhkan oleh semua
masyarakat dari kalangan apapun. Tapi kalau di dalam Islam membangun sebuah perusahaan itu harus merata, tidak hanya untuk kepentingan sebagian orang saja. Dan juga harus taat aturan Allah SWT dan berusaha semaksimal mungkin untuk membangun kesejahteraan
bersama. Prinsip di dalam Islam, kegiatan pemasaran atau perdagangan harus dilandasi semangat
beribadah kepada Tuhan Sang Maha Pencipta, dan jiga berusaha semaksimal mungkin untuk membangun
kesejahteraan. Hanya Khalifah lah yang mampu memimpin umatnya di kalangan masyarakat saat ini.
Wallahu’alam bishawab
