GERINDRA Tulungagung Gelar (RAKORCAB) Siap Mendukung Prabowo Presiden 2024 Menggandeng Gibran Sebagai Wakil Preiden 2024

0

Pewarta : FEN/OK

Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung,- 11 Oktober 2023,Gerindra Tulungagung gelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab). (Gerindra Tulungagung)

Gerindra Tulungagung gelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab). Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung H. Ahmad Baharudin S.E menanggapi potensi duet antara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Gibran dikabarkan menjadi pasangan Prabowo Subiantor sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Saat ditanya soal Gibran, Pak Haji menanggapi jika putra Presiden Jokowi tersebut cocok mendampingi ketua umumnya.

Bukan tanpa alasan jika nama Gibran menjadi pilihan dari para pengurus dan kader parpol berlambang Garuda tersebut. Gerindra Tulungagung menilai, Gibran sosok milenial dan mampu menunjukkan kinerja terbaik sebagai Wali Kota Solo.

”Kami juga memiliki pemikiran bahwa Mas Gibran meskipun sebagai sosok milenial, politikus yang bisa dikatakan baru. Tapi dari sisi kinerja dan kualitas kompetensinya tidak kalah dengan sosok-sosok pemimpin senior lain,” ungkap Wakil Ketua DPRD Tulungagung tersebut.

Pak Haji beranggapan, kinerja Gibran terlihat dari kondisi Kota Surakarta yang mengalami perubahan luar biasa dan maju, tingkat kebahagiaan warganya juga terlihat.

”Inilah yang menjadi dasar kami melihat beliau sangat cocok menjadi pendamping Pak Prabowo,” tegas Pak Haji Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung

Menanggapi gugatan uji materiil aturan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum menemukan keputusan akhir, Pak Haji berharap gugatan tersebut dapat dimenangkan. Sebab, akar rumput Gerindra di Tulungagung menginginkan Wali Kota Solo yang baru berusia 36 tahun tersebut menjadi Cawapres.

Pada 16 Oktober, MK akan membacakan putusan dari beberapa perkara uji materiil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres. Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.

Gugatan uji materiil itu muncul karena anak sulung presiden digadang-gadang menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

”Meskipun kita sudah sadar adanya, masih belum selesainya persidangan gugatan MK ya kita menunggu saja apa pun putusan MK. Kami khususnya Gerindra Tulungagung menerima dan siap memenangkan apapun itu, pungkas Pak Haji.