Sekilas Peran Kyai Dan Santri Di NKRI Hingga Ditetapkanya Hari Santri Nasional

0

Pewarta : Helmi

Koran Sinar Pagi, Sumedang – NKRI sedari dulu sebelum merdeka sudah terkenal akan banyaknya pendidikan agama yakni pesantren, hingga para kiyai dan santri yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi sasaran utama “penumpasan” para penjajah.

Saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, namun sayangnya diusia baru dua bulan merdeka kembali diserang oleh sekutu yang hendak menjajah kembali, namun demi mempertahankan kemerdekaan, para kyai dan santri melakukan perlawanan. Diantaranya yang melakukan perlawanan yaitu Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari hingga mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad.

Dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni sebagai berikut.

1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir,

2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan

3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Dengan adanya fatwa Resolusi Jihad,membuat semangat juang para kiyai,santri dan masyarakat Indonesia sangat membara hingga melakukan perlawanan untuk mengusir sekutu. Puncak perlawanannya terjadi pada 10 November 1945 yang sering kita sebut sebagai hari Pahlawan.
Para kiyai dan santri saat itu menjadi garda terdepan untuk mengusir sekutu. Peran pesantren yang didalam nya ada para kiyai dan santri menjadi catatan sejarah penting bagi Indonesia.

Akibat peran serta Kyai dan santri banyak berjuang untuk Negara Kesatuan Republil Indonesia, akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui usulan para kiyai untuk meneteapkan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 oktober sesuai usulan dari KH Abdul Ghofar Rozin selaku Ketua Umum PBNU .

Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 lalu.
Mengutip dari NU Online KH Abdul Ghofar Rozin mengatakan bahwa pentingnya 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri karena kelompok santri dan kyaii-kyai terbukti mengawal kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam hal ini,Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kecamatan Jatinangor selalu konsisten menjaga dan melestarikan Hari Santri Nasional dengan menggelar kegiatan-kegiatan positif.
Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Jatinangor memeriahkan HSN tahun 2023 ini dengan beberapa kegiatan. Diantaranya lomba pembacaan al barzanji se kecamatan dengan di iringi music tradisional yang akan dilaksanakan pada hari minggu 15 Oktober 2023.
Agenda kedua yaitu Ziarah kubur kepada para muasis NU yang ada di Jatinangor.

”Kegiatan ziarah kubur ini bagi KBNU Jatinangor sudah menjadi agenda rutinitas,sebab berkat jasa perjuangan beliaulah kita saat ini bias menikmati tanah air yang kita pijak menjadi nyaman,tentram,itu patut kita syukuri. Berziarah dan mendo’akan beliau menjadi salah satu cara Sebagai rasa syukur kita”, kata K Dikdik ketua MWCNU Jatinangor.

Kegiatan yang lainnya juga dikatakan Dikdik, setelah Ziarah kubur, pada tanggal 22 oktober 2023 akan melaksanakan upacara Hari Santri Nasional bersama para santri se kecamatan Jatinangor dan Jajaran Forkopimcam yang akan dilaksanakan di halaman Kecamatan.

“Lalu nanti tanggal 29 Oktober 2023 kita akan menggelar acara puncak HSN yang akan diisi oleh penampilan juara lomba al barzanji,pembagian hadiah lomba,dan tabligh akbar ,” imbuhnya (13/10).

Juga Dikdik mengajak seluruh masyarakat Jatinagor untuk berpartisipasi dalam memperingati Hari Santri Nasional.
“Mari kita semarakan,kita ramaikan Hari santri Nasional di Jatinangor,bagi kami ini adalah amanah dari leluhur kita yang patut kita jaga dan kita lestarikan. Adanya HSN ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap perjuangan,jerih payah santri dalam berkontribusi mengusir sekutu(penjajah) dan memerdekakan Republik Indonesia”, pungkasnnya.**