Peristiwa

Komponen LSM Garut Dalam Peringati Anti Korupsi se Dunia, Minta Kejari Tuntaskan Kasus Pokir, Reses Dan DOP DPRD Garut

adminsigiku.com
×

Komponen LSM Garut Dalam Peringati Anti Korupsi se Dunia, Minta Kejari Tuntaskan Kasus Pokir, Reses Dan DOP DPRD Garut

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Komponen LSM Garut, pada Peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia Tahun 2023 menyatakan bahwa tugas tanggung jawab kewajiban serta hak sebagai anggota masyarakat perlu ikut berpartisipasi, berperan serta aktif mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dalam membentuk suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadikan budaya anti korupsi dalam mewujudkan keadilan sosial.

Hal tersebut disampaikan Dudi Supriyadi, Ketua Laskar Indonesia Kab.Garut sebagai bagian dari Komponen LSM Garut, Senin, (11/12/2023) lewat pesan via whatsapnya.

Menurutnya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang- undangan yang antara lain, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

Selanjutnya Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat serta pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Disebutkan, lambannya penangan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Garut, baik yang telah dilaporkan masyarakat maupun yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat pada umumnya, khususnya para pegiat ataupun organisasi/lembaga anti korupsi di Kabupaten Garut.

“Kasus- kasus indikasi dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat seperti Kasus dugaan indikasi korupsi Pokir, Reses BOP / DOP DPRD Garut periode 2014 – 2019 yang belum tuntas sampai saat ini padahal kasus tersebut sudah lama dan bebarapa kali ganti kajari,” ungkapnya.

Selain itu ada kasus dugaan idikasi korupsi Bank intan Jabar (BIJ) yang mendapat perhatian masyarakat tetapi belum tuntas, padahal kata dia, publik mengharapkan penegakkan hukum dalam kasus Bank Intan Jabar (BIJ) tersebut.

“Kasus Bank Intan Jabar (BIJ) ini sebenarnya sudah ditangani oleh Kejati Jawa Barat tetapi belum juga tuntas,” ucap Dudi

Oleh KPK, lanjutnya, surat supervisi dari KPK atas tanggapan laporan laskar Indonesia Garut (laporan pengaduan masyarakat) terkait dugaan berbagai indikasi kasus di Garut, dijadikan bahan supervisi penegakkan hukum tindak pidana korupsi berkoordinasi dengan penegak hukum setempat.

“Upaya kami ini sebagai bentuk dukungan kepada penegak hukum didalam membangun sinergisitas antara komponen bangsa dalam memberantas korupsi, sesuai tema hari anti korupsi sedunia tahun 2023 yang bertemakan, “Sinergi Berantas Korupsi Menuju Indonesia Maju,” kata Dudi

Dudi menerangkan Indonesia harus dan wajib terbebas dari korups, maka dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi (HAKODIA) tahun 2023 ini.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam Komponen LSM Garut yang terdiri dari Galudra Nusantara Intan Dewata,Laskar Indonesia DPD Garut, Spektrum ,Indonesia Anti Korupsi (Indek) dan organisasi perkumpulan lembaga lainnya, mernyatakan,

1.mendukung kinerja kejaksaan untuk bekerja profesional sesuai in,SOP dalam memberantas korupsi ;

3.kejaksan jangan takut terhadap intervensi ,didalam melaksanakan tugas , fungsidan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus- kasus dugaan indikasi korupsi seperti kasus BOP pokir reses DPRD Garut priode 2O14 – 2019,BIJ Bank intan Jabar dan kasus kualitas infrastuktur yang diduga ada unsur KKN ,serta kasus-kasus lainnya sehingga keuangan negara/daerah dirugikan ;

4.mendesak kejaksaan Garut untuk melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dan bersinergis dengan intutusi penegak hukum lainnya
dalam pelaksanaan supervisi pemberantasan korupsi ;

5.mendesak kejaksaan bersenergi dengan Komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pungkas Dudi