Pewarta : Zulfadli.M.M.
Koran SINAR PAGI, Aceh,- Melsa Aulia,S.A.B telah dizolimi oleh Pemerintah baik Pemerintah Aceh Tamiang maupun Pemerintah Kota Bekasi, pasalnya dirinya meminta pindah kerja karena tugas suaminya berada di Cilengsi Kab. Bogor dan saat ini Melsa tengah menempuh pendidikan S2 di STIA LAN Jakarta, Kekhususan Manajemen Keuangan Negara. Yang menjadi persoalan Melsa gajinya ditahan di kedua pemerintah daerah. Kepada awak media Melsa menyatakan merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pemerintah atas surat teguran yang diberikan kepada dirinya, padahal Ia selalu koperatif untuk hadir mengadap atasannya, tapi terkesan atasannya tidak ada itikad baik terhadap dirinya, sehingga tidak mendapatkan gaji lagi gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena adanya surat keputusan Plt Walikota Bekasi nomor surat 862/Kep. 138-BKPSDM/X/2022 Tertanggal 13 Oktober 2022 Perihal : Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi atas nama Melsa Aulia dengan Nip 19810512 200212 2 003, karena dianggap melanggar Dispilin Kerja oleh Pemerintah Kota Bekasi
Menurut Melsa Aulia alasan pemberentiannya tidak seperti itu, sebab dirinya sudah pernah meminta izin kepada atasannya untuk tidak masuk kerja buat menjaga Orang tuanya yang sakit berat, dia juga menambahkan kepada awak media berserta LSM, bawasanya hal seperti itu adalah salah satu anjuran dari perintah Rasulullah S.A.W, wajib bagi seorang anak untuk merawat kedua Orang tuanya yang telah, melahirkan, merawat dan membesarkan kita sebagai anak, tegas Melsa (30/12/2024) di salah satu Warkop di Kota Langsa.
Menurut Muslim, Humas di LSM Bungoeng Lam Jaroe dirinya mengharap kebijakan Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dengan pasal dan ayat yang diatur di pasal 27 s/d pasal 28 nya terhadap Melsa Aulia, bahwa selama ini tidak masuk kantor dikarenakan beliau merawat Orang tuanya yang sakit dan hal ini pun dianjurkan oleh perintah Rasulullah S.A.W., Muslim juga menambahkan, kalau bisa Pemerintah menimbang kembali untuk Melsa karena dirinya tidak sepenuhnya melalaikan tugas dan Melsa telah meminta izin kepada atasannya, terkait tetbitnya surat teguran kepada Melsa Aulia, padahal Melsa selalu hadir atau koperatif men datangi atasannya bila diminta
Ada hal yang unik, sewaktu Berita Acara Rapat Majelis Kode Etik Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Nomor 800/ BA. 195/ BKPSDM .PKA, Tanggal 30 Agustus 2022 Tentang Pembahasan Dugaan Pelanggaran Disiplin Saudara Melsa Aulia, SAB, Nip. 19810512 200212 2 003 di BKPSDM Kota Bekasi mengenai pemecatan Melsa Aulia, yang bersangkutan tidak pernah menerima Surat Persidangan, Pembelaan Diri merupakan bagian Hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak sampai ditangan Melsa Aulia. “maka untuk saya selaku LSM meminta kebijakan pihak Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Aceh Tamiang agar keputusan tersebut harus sesuai dengan S.O.P.. dan jangan membuat keputusan berat sebelah atau merugikan pihak Melsa Aulia, “tegas Muslim.
