Pemerintah Resmi Bubarkan 7 BUMN

0
159

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan alasan pemerintah membubarkan ke tujuh perusahaan pelat merah tersebut karena perkembangan bisnisnya tidak berjalan dengan baik. “Tapi kita juga tidak lupa bahwa BUMN ini sudah tidak feasible lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin dipertahankan, dan ending-nya adalah pembubaran,” ungkap Wamen yang akrab dipanggil Tiko ini.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pembubaran BUMN tersebut merupakan bagian dari program “bersih-bersih” dan transformasi BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dari sejak pertama kali menjabat sebagai menteri. Tiko pun memastikan para karyawan ketujuh BUMN yang dibubarkan i akan mendapatkan hak mereka dan diprioritaskan. Mereka, kata Tiko, akan mendapatkan kompensasi dari penjualan aset perusahaan.
Tujuh BUMN yang telah dibubarkan pada 29 Desember 2023 adalah PT Istaka Karya (persero), PT Kertas Leces (persero), PT Merpati Nusantara Airlines (persero), PT Industri Gelas (persero), PT Kertas Kraft Aceh (persero), PT Industri Sandang Nusantara (persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (persero). Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan pembubaran tujuh BUMN ini melalui peraturan pemerintah (PP) dan telah melalui proses pengadilan. (voaindonesia.com)

Sungguh miris melihat Indonesia terus menerus dililit permasalahan, BUMN seharusnya hadir sebagai pihak yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, namun nyatanya hari ini BUMN mengalami kerugian bahkan dilakukan pembubaran, berbagai kerugian tersebut terjadi karena pengelolaan BUMN yang carut-marut. Manajemen kapitalistik yang digunakan untuk mengatur BUMN mengakibatkan sulitnya penyelesaian permasalahan didalamnya. Orientasi untung rugi membuat BUMN tak beda halnya dengan perusahaan swasta. Padahal kita tahu bahwa Indonesia merupakan negeri yang melimpah dari segi SDA, namun tetap saja hal itu tidak bias menghindarkan BUMN dari kerugian, dikarenakan adanya kesalahan manajemen dalam pengelolaannya.

Berbeda dengan manajemen Islam dalam mengatur harta negara dan perusahaan negara. Islam memerintahkan pengelolaan harta negara (termasuk didalamnya perusahaan negara) dengan prinsip pelayanan dan pengelolaan prioritas kepentingan publik. Dalam pengelolaan harta publik, penguasa dalam Islam akan menjalankan perekonomian dengan optimalisasi fungsi negara yaitu, negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang publik kepada masyarakat, kemudian mensirkulasikan kekayaan kepada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang, negara juga melakukan tinadakan-tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditolerasi oleh negara.
Dalam pengelolaan harta milik negara, bukan berarti negara berubah menjadi pedagang, produsen atau pengusaha. Namun negara adalah tetap sebagai pengatur. Jadi tujuan pokoknya adalah adalah pengaturan bukan keuntungan. Berbeda dengan model pengelolaan korporasi kapitalistik, dimana pelayanan publik berorientasi pada keuntungan semata. Negara diposisikan sebagai regulator.

Wallahu ‘alam Bishowwab
Oleh : Sri M Awaliyah