Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,- Gerakan Rakyat Penyelamatan Demokrasi Tasikmalaya menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Jl Ir H Djuanda, Jumat (23/02/2024) siang kemarin.
Setelah menyampaikan tuntutan, ratusan masa aksi tidak langsung bertolak kembali namun melihat Baligo besar dengan foto salah satu calon legislatif DPR RI H.Imam Fatoni Efendi dari partai solidaritas Indonesia (PSI) massa meminta Bawaslu untuk menurunkan Baligo tersebut karena diduga melanggar telah aturan selama masa tenang dan pasca Pemilu berlangsung. Termasuk foto bergambar logo PSI dan foto Presiden Jokowi serta Kaesang Pangareup yang tak lepas diturunkan paksa oleh Bawaslu.
Sekretariat itu, hanya berjarak kurang lebih 20 Meter di Kantor Bawaslu tepatnya di sebrang Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Pun, masa aksi meminta kepada bawaslu Kota Tasikmalaya untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye itu, masa aksi tersulut emosi ketika bawaslu tidak mengetahui Aturan mana yang membolehkan adanya Baligho bergambar Caleg itu tidak diturunkan.
Lantas dengan melakukan diskusi antara perwakilan masa aksi, akhirnya spanduk berukuran besar itu diturunkan dengan dikawal oleh anggota Kepolisian yang kebetulan berjaga disana.
Kordinator Masa Aksi Ir Nanang Nurjamil menyampaikan Di sekretariat pemenangan PSI ini ada satu baligho, tadi bawaslu menyampaikan ini ranah privasi kami tanya di pasal berapa ranah privasi itu bahwa alat peraga bisa dipasang diranah privasi.
“Dan apakah sekretariat pemenangan itu ranah privasi, kalau memang ranah privasi tidak bisa dilihat oleh publik, ini kan sudah jelas bisa dilihat oleh publik, setiap orang yang lewat bisa membaca ini, oleh karena itu,” kata Nanang Nurjamil kepada wartawan.
“Saat diskusi didalam, apalagi didengar oleh rekan rekan media, di pasal berapa dia (Pimpinan Bawaslu-red) tidak tahu jawabannya dan harus buka buku dulu, Masa seorang Ketua bawaslu seperti itu, ” timpal Nanang.
Lanjutnya, dengan pertimbangan jangan sampai ceos lalu dirinya minta kepada bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan untuk menjaga konduktivitas turunkan itu baligo caleg PSI kecuali lambang partai dan presiden boleh dipasang sekretariat.
“Resiko Demokrasi jika dinodai masa aksi kemudian bergerak dan ini akan berjilid jilid terus, mirisnya lagi masifnya monay politk bawaslu baru menemukan satu kasus,” pungkasnya.
