Viral, LSM Gapura Soroti Pengakatan PJ Kuwu Cacat Hukum Perundang-undangan

0

Pewarta : Sony S

Koran SINAR PAHO, Indramayu,- Viral, Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA. RI) ,Terus menyoroti tajam pada Pengangkatan PJ Kuwu atau Kepala Desa sekitar 20 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Terpantau awak media Sinar Pagi, Rudi , Selaku Ketua LSM GAPURA RI yang kerap menyoroti dugaan penyimpangan Tipikor mangaku telah mengirimkan surat ke hampir semua kecamatan di Kabupaten Indramayu melalui pesawat seluler aplikasi whatsapp. Pada Rabu (06/03/24)

Menurutnya, terkait PJ Kuwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indramayu nomor. 141.1/kep.91-DPMD/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu tahun 2024 serta
surat pengantar Camat perihal
permohonan usulan Penjabat Kuwu masa akhir jabatannya

Lebih jauh, Rudi menjelaskan, tentang surat pengantar Camat tersebut dalam hal pengangkatan PJ Kuwu diduga melanggar kaidah hukum dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa Pasal 45 (1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kuwu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 ayat (3). ” ungkapnya

Rudi Lueonadi, Berharap surat yang di kirim ke setiap Kecamatan mendapat respon yang positif dan mendesak agar Camat yang telah menerima surat dari GAPURA RI segera untuk
menjawab dan membalas surat tanggapan dari GAPURA RI agar tidak menjadi azaz praduga tak bersalah yang menimbulkan perspektip buruk dimata masyarakat ” Tegas Rudi

Disisi lain, Rudi berharap Bupati Indramayu Hj Nina Agustina, SH, MH. Cra dan Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD ) serta para pihak yang terkait segera untuk mengambil tindakan tegas yang patut untuk
diselenggarakan dalam pemerintahan yang baik sebagai bentuk wujud cermin tata kelola pemerintahan yang baik menurut perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, “ujarnya

Masih kata Rudi, “Undang -Undang yang dimaksud adalah, undang nomor 30 tahun 2014. Disebutkan amanah Undang – Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang, Administrasi Pemerintahan
Pasal 3 Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:
a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang:
d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 17
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui wewenang:
b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Masih banyak hal yang perlu harus di garisbawahi dalam persoalan pengangkatan PJ Kuwu
pada landasan hukum yang berlaku seperti Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4
SE/XI2019,” pungkasnya