Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi, Garut,- Masyarakat Pemerhati dan Pengkaji Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut sudah merasa yakin dengan langkah hukum nya mengajukan Praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung melalui Pengadilan Negeri Garut minggu depan.
Bahkan MPK menduga kalau Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reses dan dana operasional pimpinan DPRD Garut tahun 2014 s/d 2019.
“Masyarakat jangan terus diberikan pendidikan yang kurang baik, seperti contohnya harus taat hukum, namun faktanya oknum penegak hukum pun tidak taat hukum. Itu diibaratkan lembaga kejaksaan sebagai pedang untuk menegakan hukum, tetapi ada oknum yang melabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) internal sendiri dalam menangani dugaan Tipikor dana reses dan dana operasional pimpinan DPRD Garut tahun 2014 s/d 2019”, kata Bakti Safa’at koordinator MPK kepada Koran Sinar Pagi dikediamannya, Minggu (17/3/2024) siang.
Sederhana saja, lanjut Bakti, jangka waktu penyelidikan di Kejaksaan berapa lama, terus penyidikan berapa lama dan berapa kali, lalu menyampaikan laporan penyidikan berapa kali, itu semua sudah diatur oleh Peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman teknis yang wajib ditaati dan dilaksanakan, bukan sebagai khiasan.
Bakti meyakini, kalau tindakan hukum tim penyidik kejaksaan yang menangani perkaraTipikor DPRD ini berpotensi kuat mall administrasi, lalu hasilnya atau produknya kan dipertanyakan.
“Artinya langkah dan tindakan penyidik setelah terbitnya surat perintah penyidikan melanggar aturan, bahkan berpotensi malaadinistrasi, lalu produk yang dihasilkannya harus diakui atau tidak. Kan seolah itu tidak ada produk karena dihasilkan dari produk yang melanggar. Apalagi sekarang tiba-tiba diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ini kan menimbulkan tanda tanya besar, dan terlalu politis”, ujarnya.
Intinya, dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Reses dan dana BOP DPRD tahun 2014-2019 ini, Kejaksaan wajib menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan dilaksanakan sesuai tahapan prosedur.
“Coba kita baca dengan saksama, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus menyebutkan “dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan baik menyebut atau tidak menyebut nama tersangka, Tim Penyidikan berkewajiban menyampaikan Laporan perkembangan penyidikan I (Labangdik 1)/hasil penyidikan kepada Pimpinan melalui Pejabat Teknis setingkat di bawahnya,” paparnya.
Kemudian, masih kata Dia, kita baca lagi Pasal 422 ayat (1) yang menyebutkan “dalam surat perintah penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, kepala kejaksaan negeri atas usul tim penyidikan dan saran/pendapat kepala seksi tindak pidana khusus harus menemukan dan menetapkan tersangka”. Beber Bakti sambil memperlihatkan aturan tersebut.
Jadi, menurutnya, setiap tahapan ada waktunya dan telah dengan tegas diatur. Lebih jelasnya nanti kita sampaikan dipersidangan Praperadilan.
