Pewarta : Tono Efendi
Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya) – Sidang kasus proyek pemeliharaan Jalan Sule, Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya memasuki agenda pledoi/pembelaan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Jalan RE Martadinata, Senin (27/05/2024).
Dalam pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ir. Yopan Sopian, Damas Afrianur SH menilai Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dinilai tebang pilih dalam menentukan tersangka dan terdakwa dalam perkara ini.
“Kami mempertanyakan terkait status klien kami yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan. Padahal klien kami sebagai konsultan pengawas, bukan pelaksana fisik, tidak berkaitan dan tidak terkait sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan saksi AZ selaku pelaksana fisik yang telah mengakui mengurangi volume aspal yang mengakibatkan dugaan kerugian negara atau perekonomian negara ,” terang Damas kepada Koran Sinar Pagi saat diwawancarai usai persidangan.
Menurut Damas, ada saksi lain yang diduga ikut terlibat, yakni pihak PT Trie Mukti Pratama Putra (TMPP) yang telah melakukan pekerjaan (subkontrak) pengaspalan dan beton jalan secara utuh dan menyeluruh, yang mana pekerjaan ini adalah pekerjaan inti.
“Jadi disini sudah jelas jika Perbuatan PT TMPP terbukti dimuka persidangan sangat berkaitan dan berhubungan langsung dengan perbuatan yang dilakukan oleh saksi AZ selaku pemilik CV IPI dan saksi R selaku Direktur CV IPI selaku pelaksana fisik pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Masih kata Damas, dalam kasus ini seolah ada perlakuan yang berbeda dari Kejari Tasikmalaya selaku penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan atau terdakwa yang mana jelas-jelas apa yang dilakukan oleh klien kami yang menyewakan CV Surya Abadi kepada saksi Dandan selaku konsultan pengawas dikait-kaitkan dengan perbuatan saksi AZ dan saksi R, katanya.
“Disatu sisi PT TMPP yang berkaitan langsung atas pekerjaan ini kenapa hanya berstatus saksi saja dalam perkara tetsebut, jadi kalau caranya seperti itu, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terkesan tidak adil, hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, dan ini sangat tidak profesional, ” tegas Damas.
Bahkan dirinya berkeyakinan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya yaitu membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan JPU.
“Karena klien kami tidak terlibat dalam merugikan negara dan atau perekonomian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rabu (29/5/2024) kemarin hingga berita ini diturunkan, Kejari Tasikmalaya belum memberikan tanggapan sama sekali, padahal wartawan telah membuat janji melalui sekretariat Kejari Tasikmalaya. (***)
