Laskar Indonesia Dorong Pemerintah Segera Tuntaskan Persoalan Jabatan di Kabupaten Garut

0
438

Pewarta : Dian Gunawan

Kabupaten Garut – Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi, menyuarakan dorongan kuat dari Komponen LSM Garut kepada pemerintah pusat, Pemda Jabar, dan Pemda Kabupaten Garut untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pejabat yang bertanggung jawab atas dinas/instansi setempat.

Dorongan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di Kabupaten Garut. Dalam tuntutannya, Komponen LSM Garut mengajukan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Rekrutmen dan Seleksi Pejabat Tinggi Pratama : LSM Garut mendesak segera dilakukannya rekrutmen, seleksi, penempatan, dan pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Garut. Beberapa dinas yang menjadi fokus adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

2. Independensi dan Transparansi : Rekrutmen dan seleksi pejabat harus mengedepankan independensi, keterbukaan, dan bebas dari pengaruh kepentingan individu, kelompok, atau golongan. Harapan LSM Garut adalah agar pejabat yang terpilih nantinya dapat fokus menyelesaikan masalah kemiskinan, stunting, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, mengatasi krisis pangan akibat kekeringan, serta menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Evaluasi dan Penilaian Kinerja : Evaluasi dan penilaian objektif terhadap kinerja para pejabat dinas/instansi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Garut perlu dilakukan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah di berbagai bidang.

4. Reward and Punishment : Sistem pemberian reward and punishment perlu diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kinerjanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewajiban memberikan pelayanan kepada publik. Hal ini dapat dilakukan melalui rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan dinas/instansi pemerintah Kabupaten Garut.

Di akhir pembicaraan, Komponen LSM Garut menyampaikan harapannya agar dengan terisinya jabatan-jabatan tersebut, berbagai persoalan dan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Kabupaten Garut dapat segera diatasi.

“Dengan terisinya jabatan pejabat tersebut, kami berharap bisa segera menyelesaikan persoalan permasalahan dan PR yang belum terselesaikan di Kabupaten Garut,” ujar Dudi Supriyadi.