Legalisasi Aborsi, Beban Ganda Korban Perkosaan

0
220

Oleh : Aam Siti Fatimah S.Kom

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, Presiden mengesahkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). PP tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. Secara khusus dalam Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis. Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Aborsi adalah tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan, yang tentunya akan berisiko bagi perempuan yang menjalaninya, bahkan bisa sampai menghilangkan nyawanya jika terjadi pendarahan dan infeksi. Juga resiko psikologis dan lainnya. Sehingga, legalisasi aborsi bagi korban rudapaksa (pemerkosaan) hanya akan menambah beban terhadap  korban. Selain harus menanggung malu dan trauma, juga harus  menanggung beban hukum karena menghilangkan nyawa si janin.

Secara medis, aborsi bisa legal dilakukan dengan syarat dan prosedur yang tepat . Akan tetapi tidak boleh menggunakan aborsi sebagai jalan pintas untuk mengatasi trauma akibat kehamilan hasil pemerkosaan. Karena hal ini merupakan tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Hal ini juga sebagai sebuah pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah SWT. Sehingga, penyelesaian setiap problematika kehidupanpun sudah seharusnya dikembalikan kepada aturan Allah yaitu Alqur’an dan Assunnah. Tindakan aborsi diharamkan dalam Islam kecuali ada udzur kebahayaan yang mengancam nyawa.

Allah Taala berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).

Atas dasar ini, maka tidak dibenarkan untuk mengambil aborsi sebagai solusi dalam menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Karena akan berdampak lebih besar lagi jika ditafsirkan dengan penafsiran yang keliru.

Di era digital saat ini kasus pemerkosaan justru sering kali berawal dari media sosial yang semakin bebas dan terbuka dalam mengakses segala informasi tanpa batas syariat. Hal ini menjadi bukti bahwa saat ini terjadi krisis keamanan terutama bagi kaum perempuan yang mungkin malah kurang disadari. Ditambah dengan kondisi lingkungan keluarga yang tidak lagi memiliki profil sahih untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam yang disertai koridor keterikatan pada hukum syara di antara seluruh anggota keluarga. Sistem pergaulan/interaksi sosial juga minus suasana keimanan dan sistem pendidikan di luar keluarga (sekolah atau lembaga pendidikan lainnya) juga belum mampu melahirkan generasi berakhlak mulia dan berkepribadian Islam.

Islam sebagai sebuah pandangan hidup yang sahih memiliki seperangkat aturan yang lengkap, jelas, dan tegas. Sanksi hukum dalam sistem Islam yaitu memberikan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak. Sehingga, akan menutup celah kejahatan seksual terhadap perempuan dan seluruh problematika kehidupan sampai keakarnya. Wallahu’alam