Pewarta:Indra Gunawan
Koran SINAR PAGI, Tanggamus,- PJ Sekda Tanggamus Ir. Suadi, M.M dan Tim Disiplin ASN Tanggamus telah melakukan rapat terkait pelanggaran disiplin ASN Staff ahli Bupati Tanggamus, Jumat (27/9/2024).
Seperti yang di ketahui pelanggaran disiplin ASN Staff ahli Bupati Tanggamus sudah melakukan pelanggaran disiplin berat tetapi Sekda Tanggamus yang merupakan pucuk Pimpinan ASN hanya memberikan sangsi Teguran kepada Staff ahli Bupati Tanggamus
Dauri Ruansyah sangat menyayangkan sanksi yang diberikan hanya berupa teguran bukan sanksi berat sesuai dengan PP NOMOR 94 Tahun 2021
“Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum, Karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran sisiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.” Ujarnya
Lebih lanjut Dauri sangat berharap peraturan tersebut harus berlaku untuk staff ahli bupati yang telah melanggar norma-norma atau pelanggaran disiplin ASN.
“Kita sangat kecewa kepada Tim Disiplin yang melibatkan intansi BKSDM Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus dan Pj Sekda Bapak Ir. Suaidi, M.M ini memberi sanksi berupa teguran saja. Entah mereka takut atau mereka tidak tau peraturan yang berlaku. Perlu di ketahui bahwa saat Sekda Tanggamus di pimpin oleh Bapak Hamid Haryansyah Lubis yang Saat ini menjabat menjadi staf ahli Bupati Tanggamus tiga hari pegawai tidak masuk kerja mendapatkan teguran dan sanksi potongan gajih. Kok sekarang sudah jelas orangnya tidak masuk-masuk melebih 30 hari berturut-turut tanpa kejelasan hanya diberi teguran saja” Ungkapnya.
