Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Terkait berita yang beredar di beberapa media beberapa hari lalu dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur saat ini muncul,diduga pelaku baru. Usai orangtua korban, Etet, melakukan pelaporan ke Polres pada Selasa, 24 September 2024.
Kini muncul diduga pelaku lainnya,ada dua pelaku yang terlibat, yakni AD (16) dan AG (17) yang merupakan Siswa dari dua sekolah di Ciamis yang berbeda.
Terungkapnya penambahan pelaku baru berdasarkan pengakuan korban S kepada orangtuanya.
“Dia baru cerita sekarang karena merasa takut, sebelumnya pernah terjadi hal seperti itu oleh dua orang tapi di dua waktu berbeda,” Ungkap Etet.
Modus yang digunakan pun semakin terungkap, di mana kedua pelaku mengajak korban bermain, namun AG diduga sempat memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menanggapi laporan tersebut beliau mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa Unit PPA Satreskrim tengah mempelajari dan menyelidiki kasus tersebut.Kamis (26/09/2024)
“Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis membenarkan adanya LP tersebut,”
AKP Joko juga mengungkapkan bahwa, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Ciamis cenderung meningkat.
“Tercatat 53 laporan kasus sejak awal tahun hingga September 2024. Rinciannya, 47 kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak, seperti persetubuhan, perbuatan cabul, dan zinah, serta 6 kasus penganiayaan,” Imbuhnya.
Dikutip dari berita sebelumnya, sorang pelajar berinisial A (16) di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Ciamis, diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap S (13), yang merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Menurut keterangan Etet, putrinya diajak oleh seorang teman ke rumah pelaku dan dipaksa minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, A diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap S.
“Kejadiannya tanggal 24 Agustus tapi saya baru tahu pas tanggal 14 September. Anak saya tidak cerita, cuma cerita ke saudaranya. Saya juga terkejut dan marah ketika mengetahui kejadian ini. Saya langsung melaporkan ke polres ciamis,” Ucap Etet.
Sebelumnya ia juga telah bertemu dengan keluarga terduga pelaku. Ia pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap S.
“Makanya saya melaporkan ke Polres Ciamis, tentunya saya menuntut keadilan dan pihak berwajib bisa memberikan hukuman yang setimpal,” Tandasnya.
