Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Ketua Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, menegaskan pentingnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut untuk menggunakan hak-haknya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait dugaan cacat prosedur dan hukum dalam pengangkatan kembali direksi PDAM Tirta Intan Garut untuk periode 2024-2029.
Pernyataan ini menyusul ungkapan salah satu anggota DPRD Garut, Iman Ari Rahman, yang menyoroti masalah ini.
Dudi Supriadi mengapresiasi sikap Iman Ari Rahman dan menyebutnya sebagai contoh yang seharusnya diikuti oleh seluruh anggota DPRD.
Ia mendorong agar fraksi-fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Golkar, mengambil tindakan konkret untuk menindaklanjuti isu ini.
“Jika DPRD mau serius, mereka harus melaksanakan hak-hak mereka sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD Garut No. 1 Tahun 2018. Dalam hal ini, hak interpelasi menjadi penting untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan yang strategis dan berdampak luas,” tegas Dudi.
Ia menambahkan bahwa untuk mengajukan hak interpelasi, diperlukan dukungan minimal tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi.
“Kami berharap DPRD Garut dapat segera mengusulkan hak interpelasi ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan direksi PDAM,” tutup Dudi Supriadi.
