Pemberantasan Mafia Tanah

0
269

Oleh : Amanahtya

Sebagaimana kita pahami dari penyelidikan dan penyidikan 10 Kasus mafia tanah beberapa waktu lalu,Polda Metro Jaya mengungkap empat modus baru sindikat pelaku mafia tanah.
Modus pertama,para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat.
Setelah itu,mereka menerbitkan akta jual beli(AJB)atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.

Kedua,para mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah tanah-tanah yang sertifikatnya belum diurus.
Setelah menemukan target,para pelaku bekerjasama membuat dokumen
Kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas sertifikat yang dimiliki korban.lalu dibuat girik palsu,akta palsu,akta peralihan,hingga terjadi penguasaan lahan secara tidak sah.

Ketiga,memanfaatkan program pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Para pelaku mengubah identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut.

Keempat,mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah tercatat disistem komputerisasi kerja pertanahan(KKP)
Kementerian ATR/BPN.

Penetapan tersangka yang melibatkan belasan pejabat negara tertentu membuat geger publik. Kasus mafia tanah sudah seperti penyakit kronis di lingkungan lembaga pemerintahan.

Hanya sja,akankah mafia tanah habis di babat dengan model dan pengurusan sistem kapitalisme yang banyak menghalalkan segala cara demi memuaskan kepentingan individu? jika hanya satu atau dua oknum, mungkin kesalahan individunya.Akan tetapi ,jika sudah sindikat dan memiliki jaringan mafia, yang patut dirombak total adalah sistem birokrasi.yang menyuburkan perilaku tercela tersebut.

Di sisi lain banyak fenomena perampasan tanah warga yang mengatasnamakan proyek negara, Seperti kasus wadas yang kembali memanas.Dalam laporan konsorsium pembaharuan Agraria yang pernah dirilis,menunjukan bahwa konflik agraria masih tinggi terutama akibat proyek strategis nasional, Seperti perkebunan,pertambangan dan perhutanan.

Begitu pula dengan konflik agraria, juga tidak akan tuntas dengan program reformasi agraria atau bank tanah. Selama paradigma pelayanan kepentingan rakyat berkiblat pada kapitalisme yang penuh manipulasi,mafia tanah itu akan terus berulang. konflik agraria juga akan terus berlanjut.

Juga dengan model penegakan hukum yang tidak berkeadilan, siapa yang bisa menjamin pemberantasan mafia tanah akan terbongkar hingga pucuk pimpinan? Sejauh ini, kasus kasus yang melibatkan mafia hanya berhenti dibagian hilir saja,sedangkan hulunya, yaitu dalang utama, masih gelap dan tidak tersentuh.

Hukum pertanahan dalam Islam diartikan sebagai hukum Islam seputar tanah terkait hak kepemilikan,pengelolan,pendistribusian tanah. Dalam Islam,hukum pertanahan dikenal dengan istilah “ahkam al-aradhi.

Pada hakikatnya, tanah merupakan bagian dari alam semesta milik Allah taala,Allah SWT.berfirman,
“Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi.Dia menghidupkan dan mematikan dan mahakuasa atas segala sesuatu.
(QS Al-Hadid (57):2)

Dari sini, kita bisa mengambil dua hal penting, yaitu pemilik hakiki tanah adalah Allah SWT. Dan dia memberikan keluasan bagi manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum-Nya.Oleh karenanya,pengaturan dan pengelolan tanah harus ditetapkan berdasarkan hukum Allah semata.

Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut.Negara akan memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Rasullah Saw bersabda,
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati,tanah itu menjadi miliknya.
(HR Bukhari)

Syariat Islam menetapkan pemilik tanahpertanian harus memanfaatkan tanahnya agar produktif.Jika pemilik tanah mampu mengelolanya, dianjurkan memberikannya kepada orang yang lebih mampu.Ini sebagaimana sabda Nabi Saw.
“Barang siapa mempunyai tanah (pertanian)hendaklah ia mengelolanya atau memberikan kepada saudaranya.
(HR Bukhari).

Demikianlah beberapa pengaturan pertahanan dalam perspektif Islam.
Pengaturan syariat tentu akan memberikan rasa keadilan bagi setiap umat manusia.Bahkan hanya masalah manusia akan terurai dengan penerapan sistem Islam kaffah.

Wallahu’alam bishwab..