Pewarta : Liputan khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Cianjur,- Heboh di Kampung Mekarlaksana RT 04 , Dusun Tiga seorang oknum Ustadz hamili santrinya sendiri sampai melahirkan.
Setelah mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber. Liputan khusus Koran SINAR PAGI, turun gunung.(12/12/2024), sambangi kediaman orang tua Bunga 15 tahun (nama samaran), Di terima orang tua korban di kediamannya di kp.mekar laksana RT 04 Dusun tiga Desa Kalibaru, Kec Pasir kuda, Kab. Cianjur.
Awal mula kejadian sekitar jam 14 wib tanggal 4 Desember 2024 kami mendapat TLP dari Kaka bunga 15 tahun(nama samaran) bahwa bunga sakit perut perlu pertolongan rumah sakit.tidak lama kemudian orang tua korban bergegas pulang dari tempat kerja dan langsung membawa bunga (korban) ke bidan terdekat.
Setelah diperiksa Bidan, ternyata bunga bukan sakit perut tetapi sedang mengandung dan akan melahirkan tutur bidan, setelah mendengar keterangan bidan orang tua bunga jatuh pinsan karena malu. Sekitar jam 4 subuh setelah bunga (korban) dirawat langsung di bawa pulang ke kediamannya di Kp.Mekar laksana.
Keesokan harinya orang tua korban Lapor ke Ketua RT setempat setelah diceritakan oleh ayah korban atas kejadian yang menimpa anaknya.5 Desember 2024 Ketua RT langsung Lapor ke ketua RW dan Kepala dusun Tiga.ketua RT menceritakan kepada ketua RW dan kepala dusun yang terjadi menimpa warganya.

Tidak lama kemudian Ketua RW dan Nana, Kepala Dusun Tiga memanggil pelaku Ust Cabul dan DMK Kaka pelaku sebagai penghulu. Ust cabul dan Bunga langsung di nikahkan setelah di beri arahan oleh ketua DKM Kaka pelaku tutur ayah korban singkat.
Di hari yang sama Lipsus KSP menyambangi Nana, Kepala Dusun Tiga di kediamannya, ditanya kejadian Ust Cabul, Nana membenarkan apa yang disampaikan ayah korban. Bahwa, pada pkl 06 pagi tanggal 5 Desember datang ketua RT dan Ketua RW bahwa di wilayahnya telah terjadi anak di bawah umur melahirkan di bidan tanpa ayah dan kami berunding dengan ketua RT, RW dan DKM serta orang tua korban. Setelah berunding tersebut selesai agar bunga 15 tahun dan Ust Cabul segera dinikahkan siri, hal ini di sepakati oleh istri Ust Cabul yang sah, tutur Nana, Kepala Dusun Tga
Masih di hari yang sama Lipsus KSP mewawancarai Ujang 30 tahun, dan membenarkan bahwa dikampungnya telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh Ust Cabul, “kami sebagai warga masyarakat dikotori dengan ulah Ust Cabul dan langsung mengusirnya agar segera meninggalkan tempat ini. Kami sangat geram dengan prilaku si Ust Cabul, masa santrinya sendiri bahkan masih anak di bawah umur baru lulus Sekolah menengah pertama (SMP) di Pasir Kuda, kami mohon kepada perlindungan anak dan perempuan Kab. Cianjur agar segera turun ke lapangan dan segera laporkan ke unit perlindungan anak Polresta Cianjur, Polda Jawa Barat,” tutur Ujang
