Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)
Pemberlakuan PPN 12% di awal tahun Januari 2025 memicu banyak penolakan dari rakyat. Salah satu alasan kenaikan tarif ini dilansir dari Beritasatu.com (16/12/2024), bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas yang di gadang oleh Presiden Prabowo, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai naik.
Kenaikan tarif PPN ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi. Alasan Presiden menerapkan PPN 12 % untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo.
Pragram Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan transformasi dari program makan siang dan susu gratis yang menjadi program andalan pasangan Presiden terpilih 2024 saat kampanye lalu. Pasangan yang kini terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden berharap prigramnya dapat mengatasi masalah stunting, dan ujungnya bakal meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, juga mampu meningkatkan ketahanan pangan.
Cita-cita mulia program MBG ini menuai banyak polemik. Yang kini anggarannya diambil dari pajak. Dalih ingin meningkatkan kualitas SDM Indonesia, kini malah memberatkan rakyat. Pemerintah seperti setengah hati mengurus rakyat.
Inilah potret buram para pemimpin yang dilahirkan dari politik pragmatis Demokrasi. Penguasa sangat perhitungan dengan rakyat. Hubungan rakyat dan pemimpin pun bagai penjual dan pembeli. Jika rakyat ingin mendapatkan fasilitas, rakyat disyaratkan membayar pajak dan sejumlah iuran lainnya.
Kenaikan PPN sering kali diiringi oleh kebijakan kompensasi seperti bantuan sosial (bansos), diskon biaya listrik juga program makan bergizi gratis. Sejatinya, langkah ini tidak benar-benar meringankan beban rakyat sepenuhnya. Kebijakan semacam ini mencerminkan pendekatan populis otoriter, yakni kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang tidak mampu menyelesaikan akar masalah kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan contoh penguasa yang populis otoriter. Kebijakan seolah-olah berpihak kepada rakyat. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN dan juga memberikan makan gratis. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.
Berbeda dengan kekuasaan dalam Islam. Islam memandang kekuasaan adalah amanah yang harus ditunaikan. Landasan hidup yang ditunaikan dalam sistem Islam jelas bukan berpijak pada materi atau untung-rugi. Para pemimpin dalam sistem Islam justru mendudukan kekuasaan sebagai tempat mendulang pahala dari Allah SWT.
Islam menjadikan penguasa sebagai pengurus (raa’in) dan peli ndung (junnah) umat. Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam dan juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya. Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu. Islam mewajibkan penguasa membuat Kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat
Islam memiliki sejumlah mekanisme dalam memenuhi kecukupan gizi rakyat. Sejumlah mekanisme tersebut berpangkal pada kekuatan baitulmal. Kekuatan pertama baitulmal terletak pada pemasukannya yang besar, termasuk dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Negara Islam melarang SDA dimiliki oleh individu apalagi asing. Berbeda dengan negara bersistem Demokrasi yang bertumpu pada pajak dan membiarkan swasta mengelola SDA, sehingga pemasukannya amat sedikit.
Pengelolaan SDA oleh negara tanpa campur tangan asing justru akan membuka selebar-lebarnya lapangan kerja bagi masyarakat. Ini karena eksplorasi dan eksploitasi SDA membutuhkan SDM yang banyak.
Negara juga tidak akan memungut iuran apapun tanpa ketentuan syarak, termasuk pajak. Pendapatan baitulmal yang sudah melimpah tidak membutuhkan pajak. Andai pada suatu kondisi ternyata baitulmal kekurangan, maka negara akan memungut pajak hanya kepada orang-orang yang kelebihan harta (aghniya).
Di dalam negara Islam, tidak perlu ada program khusus bertajuk “makanan bergizi” ataupun “makanan gratis” sebagaimana Program Makan Bergizi Gratis untuk anak sekolah, yang jelas-jelas tidak solutif, alih-alih mampu mengatasi stunting. Tanpa program semacam itu, negara Islam memiliki kebijakan berdasarkan syariat Islam kafah yang akan menjamin kesejahteraan masyarakat secara individu per individu tanpa khawatir kelaparan, kurang gizi, alih-alih terancam stunting. Dengan begitu, yang umat butuhkan saat ini adalah paradigma kepemimpinan yang bervisi mengurus dan melayani umat agar seluruh persoalan mereka -termasuk stunting- bisa teratasi secara tuntas dan paripurna.
WalLahualam bissawab
