Oleh : Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Polisi menunjukkan produk-produk narkoba yang diproduksi di lab narkotika di rumah mewah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Produk-produk itu ditunjukkan ke hadapan media pada konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (12/12/2024).
Pantauan Tribunjabar.id, narkotika itu dikemas dalam beberapa bentuk.
Kemasan tersebut kemudian diberi nama “Blue Ice” dengan gambar seorang perempuan berambut warna biru.
Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong yaitu TKP awal,” ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan pengembangan, polisi menemukan rumah tersangka di Kompleks Bogor Asri, Blok B3 No.25, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
Setelah itu, lanjut Asep, rumah mewah yang juga menjadi clandestine lab atau laboratorium rahasia di Kabupaten Bandung bisa terungkap.
Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Jika ditilik, semua ini terjadi karena paham sekuler liberal yang memisahkan agama dalam kehidupan, telah membuat para pemuda berperilaku serba bebas dengan orientasi pendidikan yang hanya bersifat material, tanpa memperhatikan aspek spiritual.
Alhasil banyak pengguna yang kehilangan kontrol atas dirinya, hingga akhirnya menyebabkan mereka mulai untuk mengonsumsi narkoba. Ditambah lagi dengan fakta bahwasanya narkoba termasuk komoditi yang menghasilkan banyak keuntungan materi.
Maka jelas sistem kapitalis yang sarat akan materi akan memfasilitasi segala kepentingan yang akan menghasilkan pundi-pundi materi. Termasuk bisnis narkoba yang akan terus terjaga eksistensinya karena banyaknya keuntungan bagi para pebisnisnya.
Meskipun banyak upaya penangkapan yang telah dilakukan, tetap saja peredaran narkoba ini masih marak kita jumpai. Karena sanksi terhadap para pengguna, pengedar ataupun pemilik ini tidak tegas.
diterapkan. Oleh sebab itu mau sampai kapanpun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa akan selalu ada.
Peredaran narkoba hanya akan tuntas dengan sistem Islam. Dimana islam memandang narkoba merupakan zat yang diharamkan Allah. Keharaman ini karena dua alasan, pertama karena syariat telah mengharamkan segala zat yang memabukkan dan melemahkan akal. Sebagaimana hadis dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).
Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba. Yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia. Kedua narkoba menimbulkan bahaya atau doror bagi manusia.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih tentang doror (hukum asal benda) yang berbahaya atau mudhorot adalah haram hukumnya. Oleh sebab itu, Islam akan memberantas narkoba karena keharaman benda tersebut.
Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahayanya narkoba adalah dengan mengenyahkan sistem sekulerisme kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam.
Dengan negara Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah, akan mampu mengembalikan posisi Pemuda sebagai pilar kegemilangan masa depan bangsa.
Wallahu alam bishawab.
