Oleh : Iin Parlna (ibu Rumah Tangga)
Pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 % akan berlaku mulai 1 Januari 2025 , Beralasan kenaikan PPN 12% untuk meningkatkan pendapatan negara yang bersumber dari sektor pajak , mengurasi hutang luar negeri dan sesuai standar internasional karena negara-negara maju lainnya memiliki tarif PPN sebesar 15%.
Demi merendam dampak kenaikan ini,pemerintah merencanakan sejumlah stimulasi ekonomi,Mentri koordinator perekonomian Airlangga Hartato menyebutkan sejumlah jaring pengaman yang akan di berikan oleh pemerintah untuk sementara di antaranya .
Pertama bantuan pangan beras kemasan 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga, Penerima bantuan kedua diskon 50% tarif listrik selama dua bulan untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA, diskon ini berlaku bagi 81,4 juta pelanggan listrik PLN, terdiri dari 24,6 juta pelanggan listrik 450 Watt , 38 juta pelanggan 900 Watt 14,1 juta pelanggan 1.300 Watt dan 4,6 pelanggan 2.200 Watt.
Ketiga perkara yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di berikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan bagi pelaku UMKM atau industri mendapat kompensasi PPH final 0,5% dari omset sampai dengan 2025.
Keempat percepatan perogram bansos , Seperti program keluarga harapan (PKH) yang mendapat 10 keluarga Penerima manfaat (KPM).
Yang semula di jadwalkan pada akhir triwulan 1 di percepat menjadi awal 2025 lalu sembako untuk 18,8 juta KPM yang di salur kan setiap bulan juga akan di realisasikan awal tahun 2025 pun dengan bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia juga di percepat pada awal 2025.
Pasalnya kebijakan stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN 12% hanya berlaku dalam jangka pendek ,semisal diskon listrik yang berlaku 2 bulan pertama saja,begitu pula dengan bansos yang mungkin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sesaat , setelah semua kembali ke tatanan semula rakyat menanggung beban ekonomi yang berat akibat kenaikan PPN, Dengan kata lain menaikan PPN 12% lalu memunculkan solusi bansos serta subsidi di tengah penolakan rakyat bisa di sebut sebagai kebijakan popuralitas otoriter ,yakni kebijakan yang di sukai masyarakat karena seolah-olah berpihak kepada kebanyakan rakyat, bukan pada elite ataupun pemerintah , Namun kebijakan tersebut sebenarnya justru mengakomodasi kepentingan para elite, terutama kaum pemodal ( kapitalis ) yang jumlahnya sedikit .
Pajak kapitalis merupakan tulang punggung pendapatan negara sehingga penguasa akan terus menerus memburu rakyat dengan berbagai pungutan selama mendatangkan pemasukan, Kenaikan pajak dan aneka tarif akan menjadi kebijakan langganan bagi penguasa kapitalistik, ada banyak jenis pajak di Indonesia , Diantara nya pajak penghasilan (PPH) pajak pertambangan nilai (PPN) pajak bumi dan bangunan (PBB) bea materai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Salah satu bukti bahwa pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara ialah peningkatan pemasukan pajak yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, BPS melaporkan bahwa penerimaan pajak mencapat 82,4% dari total penerima pada 2023 , Pendapatan Negera sebesar Rp 2.802,3 triliun mengutif lama Kemenkeu (09-11-2024) hingga 31 Oktober 2024 pendapatan negara tercatat Rp 2.247,5 triliun atau 80,2 % dari target APBN.
Pajak sejatinya merupakan pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong namun kebijakan penguasa justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat mereka di gaji dari hasil keringat rakyat karena tuntutan pajak tetapi kinerja penguasa negeri ini masih jauh dari kata amanah dan adil.
Berbeda dengan sistem Islam atau yang di sebut negara khilafah memiliki sumber pemasukan yang berasal dari Baitul Mal adalah Fai , ghanimah , Anfal , kharaj , jizyah dan pemasukan dari hal milik umum dengan berbagai macam bentuk nya, Pemasukan dari hak negara ,usyur ,tambang serta harta zakat , hanya saja harta zakat di letakkan di bagian khusus Baitul mal serta tidak di berikan selain untuk delapan ashnaf (golongan) yang telah di sebutkan di dalam Al Qur’an dan tidak sedikitpun dari harta zakat tersebut boleh di berikan kepada selain delapan ashnaf tersebut.
Baik urusan negara maupun urusan umat, Di dalam Islam kewajiban memungut pajak dari kaum muslim semuanya itu di pungut dari sisa nafkah dari harta orang kaya menurut ketentuan syara, harta orang kaya tersebut adalah harta yang merupakan sisa dari pemenuhan kebutuhan primer serta kebutuhan sekunder yang makruf , Dengan demikian pajak di ambil hanya ketika kas negara (Baitul Mal) benar benar kosong dan di gunakan untuk pengeluaran wajib dari Baitul Mal penarikan pajak (dharibah) dalam Islam bersifat temporal bukan menjadi agenda rutin seperti halnya pajak di sistem kapitalisme.
Wallahualam bisshowab.
