Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap dan meringkus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu bulan Januari dan Februari 2025.hal tersebut di sampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal yang didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana Kabag Ops Kompol Aep Saepudin,Kasat Res Narkoba Iptu R E. Budhi dan Kasi Humas, dalam Konferensi Pers, bertempat Makopolres Ciamis Rabu (12/02/2025)
Kapolres mengatakan awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dimana dari 9 kasus itu, sebanyak 13 orang di tetapkan sebagai tersangka.
Penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Ciamis diantaranya jenis sabu, daun ganja kering dan tembakau sintetis. Dari para tersangka, 9 orang diantaranya merupakan pengedar, dan 4 orang lainnya merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkoba”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan,Para tersangka itu, berinisial RA warga Ciamis, HDI warga Cijeungjing Ciamis, dan RS warga Manonjaya. Ketiganya tersangka itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Dalam Pengungkapan sabu tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya narkotika jenis sabu seberat 50,18 gram. Mereka beraksi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng dan Sindangkasih,” Ucapnya
Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka yang merupakan pengedar narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Mereka inisial M warga Sukarame Tasikmalaya, AS warga Cihaurbeuti Ciamis, AC warga Rajapolah Tasikmalaya dan SH warga Cihaurbeuti Ciamis.
“Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 14,84 gram. Wilayah peredaran yang dilakukan keempat tersangka itu di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kabupaten Ciamis,”
Sementara dua pengedar lainnya, berinisial DRD dan DNR yang merupakan warga Ciawi Tasikmalaya. Keduanya kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Sebanyak 2,02 gram berhasil kami amankan dari tangan kedua tersangka yang bertugas sebagai pengedar. Semua pengedar menjalankan transaksinya dengan cara tempel atau maps dan COD,” kata AKBP Akmal.
“Para pengedar kami kenakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” Tandasnya.
