Pewarta : Gervan
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Sumedang kembali menyoroti dugaan penggelembungan harga dalam pembelian lahan untuk Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.
Siang ini, Kamis (06/03/25), perwakilan LSM GMBI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang untuk meminta klarifikasi dan langkah hukum atas dugaan mark-up tersebut.
Proses pembebasan lahan seluas 2.770 meter persegi itu disebut-sebut menghabiskan anggaran Rp5,45 miliar, atau sekitar Rp2 juta per meter persegi. Angka ini dinilai jauh di atas harga pasar tanah di wilayah tersebut.
Harga Tanah Diduga Jauh Lebih Rendah
Salah satu anggota LSM GMBI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah di lokasi yang sama dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Di satu hamparan yang sama, ada lahan kosong milik orang tua teman saya yang hanya dihargai Rp1.250.000 per meter. Bahkan, ada juga yang dijual hanya Rp1 juta kurang per meternya. Lalu kenapa harga dalam pembebasan lahan Puskesmas ini bisa mencapai Rp2 juta per meter? Ini sangat janggal,” ungkapnya di halaman Kejari Sumedang.
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh LSM GMBI dari salah satu Kepala Bidang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sumedang, tanah tersebut diduga dijual oleh seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai di Sumedang.
LSM GMBI Siap Investigasi Mandiri
Kabiro Hukum LSM GMBI, Suryadinata, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk membandingkan harga tanah di sekitar lokasi.
“Kami melihat harga yang ditetapkan sangat tinggi. Karena itu, kami akan investigasi langsung dan mengecek harga tanah di sekitarnya,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan LSM GMBI, harga wajar tanah di lokasi tersebut seharusnya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per meter persegi, sehingga total anggaran idealnya tidak lebih dari Rp3 miliar.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan salah satu anggota dewan yang tidak menyetujui harga ini. Jika mengacu pada nilai pasar, seharusnya tidak lebih dari Rp3 miliar, bukan Rp5,45 miliar,” tambahnya.
Pemda Sumedang Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Sumedang, Dian Herdiana, menegaskan bahwa proses pembelian lahan telah rampung dan pembayaran telah dilakukan kepada pemiliknya, HU.
“Jadi sudah clear ya, lahan untuk pembangunan Puskesmas DTP Cimanggung sudah dibayarkan kepada pemiliknya,” ujar Dian.
Meski demikian, LSM GMBI memastikan akan terus mengawal kasus ini demi transparansi penggunaan anggaran publik.
“Alhamdulillah, respons dari Kejari Sumedang sangat positif. Kami diminta untuk melayangkan surat secara administratif guna menindaklanjuti temuan ini,” ungkap Suryadinata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Sumedang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. LSM GMBI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
