Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- PC PMII Kota Tasikmalaya menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait adanya oknum polisi yang disinyalir mempunyai bisnis tambang ilegal di Kota Tasikmalaya.
“Ada beberapa wilayah Galian C / tambang ilegal beroperasi Yang sudah cukup lama, hal ini kami rasa patut diduga memang dibiarkan,” kata Agus Salim Saputra selaku Ketua Bidang Advokasi PC PMII Kota Tasikmalaya, kepada Koran Sinar Pagi, Selasa (11/3/2025) sore tadi melalui pesan whats App pribadinya.
Dalam hal ini Agus juga mencurigai adanya keterlibatan dari para pemangku kebijakan dalam upaya kepentingan lain dalam bisnis tambang itu. Pasalnya, menurut dia bisnis tambang tidak mungkin dilakukan secara diam-diam karena tambang suatu aktivitas aktif yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat yang ada disekitarnya juga .
Agus menyebut dalam aktivitas tambang ilegal itu, pasti ada pengerahan tenaga kerja dan alat berat. Sehingga, aparat penegak hukum seharusnya mampu mengendus dan menindak aktivitas ilegal itu sejak lama atau minimal ada deteksi dini yang dilakukan .
“Jika aparat pemerintah memang bersungguh sungguh dalam upaya menegakkan hukum, keberadaan tambang-tambang illegal yang sudah terdeteksi seharusnya segera dihentikan,” kata dia.
Agus pun menilai adanya pihak pihak kepolisian yang mempunyai / mengondisikan bisnis tambang ilegal itu dan ini merupakan hal yang sangat ironis. Menurut dia polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum .
“Namun dalam kasus ini malah menjadi pihak yang terdeteksi pelanggar hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, kita pun sempat beberapa kali melakukan upaya advokasi supaya tambang tambang ilegal ini agar segera dihentikan , karena sangat merugikan bagi negara, lingkungan , dan masyarakat itu sendiri.
LAPORAN AKTIVIS TAK DIGUBRIS
Pengurus Cabang PMII Kota Tasikmalaya beberapa kali mencoba menyampaikan aspirasi ini dengan pihak kepolisian dalam hal ini satuan reskrim unit tipidter , akan tetapi hal ini tidak ditanggapi dengan serius dan seakan dibiarkan, dan justru kami sendiri dibuat bingung kenapa hal seperti ini tidak ditanggapi.
“Sempat beberapa kali berdiskusi dan memberikan informasi terkait dengan beberapa tambang tak berijin tersebut , namun tak ada tanggapan dan sikap apapun, “kata Agus.
Kami berharap agar pemilik / pelaku tambang ilegal ini untuk segera diselesaikan dan ditindak , Sebab, penambangan ilegal sama dengan perampokan kekayaan negara, imbuhnya.
“Tentu kami meminta dengan sangat agar hal ini segera dilakukan tindakan Karena sejatinya tambang ilegal ini selain dari perampokan kekayaan negara juga merupakan hal pengrusakan lingkungan ,” kata dia.
Tidak urus izin, tidak bayar pajak, tidak melakukan reklamasi dan lain sebagainya dan hal ini dilakukan secara terbuka tanpa malu-malu oleh para mafia, imbuhnya.
Pihaknya mendesak agar proses kasus tambang ilegal tidak terhenti di satu pelaku saja. Ia menyebut polisi juga harus menyelidiki pihak-pihak lain yang terkait.
Apa lagi, menurutnya aktivitas penambangan itu tidak bisa berjalan begitu saja. Ia menduga ada pemangku kebijakan , perusahaan besar di belakangnya, dan ini harus diusut tuntas.
“hal ini Mestinya dilanjutkan hingga apakah ada pejabat daerah yg terlibat, dan pertambangan ini juga kan merupakan hal yang akan sangat berdampak terhadap kehidupan anak cucu masa depan kota tasikmalaya, apabila hari ini lingkungannya sudah rusak maka bagaimana kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberitahuan terhadap pelaku usaha maupun penambang perorangan yang tidak mengantongi ijin dan masih melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kota Tasikmalaya. Bahkan karena dianggap tidak mengantongi dokumen atau izin pertambangan salah satu lokasi tambang galian C ilegal di Kota Tasikmalaya sudah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Sebelum melakukan penyelidikan, kata Herman, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas galian C ilegal. Tambang tersebut beroperasi tak jauh dari pemukiman warga. Anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. “Kami sudah menetapkan satu orang tersangka pengusaha tambang pasir yang melakukan aktivitas tambang itu tidak memiliki izin. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan melakukan lebih mendalam terkait tambang pasir ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya,” katanya seperti dilansir pikiran-rakyat Garut.com.
Mengenai adanya aparat penegak hukum yang diduga adanya pihak-pihak kepolisian yang mempunyai atau mengondisikan bisnis tambang ilegal itu seperti tudingan dari PMII Kota Tasikmalaya, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan aparat maupun menjadi beking atau memiliki dalam usaha tambang pasir di wilayah Kota Tasikmalaya terlebih anggota Reskrim Polres Kota Tasikmalaya. “Saya katakan tidak ada keterlibatan maupun memiliki hingga terjadi pembiaran adanya aktivitas penambangan pasir. Jika ada keterlibatan dipastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.













