OPINI/Artikel

Kebijakan Temporer Selama Ramadan, Bukti Negara Makin Sekuler

adminsigiku.com
×

Kebijakan Temporer Selama Ramadan, Bukti Negara Makin Sekuler

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)

Bulan ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam. Muncul upaya kebijakan pemerintah di bulan ramadan ini dengan banyaknya penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan di berbagai daerah di Indonesia.

Dilansir dari metrotvnews.com (28/02/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum ramadan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025.

Meski demikian, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi. Lalu, kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, juga diizinkan beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Perkasa menyatakan, penyelenggara usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dilarang memasang reklame/poster/publikasi, ungkapnya.

Jika di cermati, kebijakan ini sejatinya merupakan upaya sekularisasi yang merendahkan serta merusak nilai-nilai ajaran Islam—yang seharusnya dijunjung tinggi kapan pun waktunya. Nampak kebijakannya terkesan temporer, tidak menunjukkan kepahaman ajaran Islam yang sebenarnya.

Pengaturan jam operasi tempat hiburan selama ramadan, menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi ada daerah yang tidak lagi melarang operasinya selama ramadan. Inilah potret pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme yang sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Paradigma yang digunakan asas kemanfaatan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Ini bukti nyata adanya sekularisasi. Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler.

Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Hal ini karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syarak dan ada sanksinya.

Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, dan bukan dengan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Dan akan diterapkan sanksi tegas yang menjerakan.

Sistem Pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa yang akan berpegang pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha ataupun memilih pekerjaan.

Negara dalam naungan Islam berperan krusial dalam mengelola akidah umat. Negara wajib mengatur industri dan tempat hiburan, serta memastikan tidak ada konten dan kegiatan hiburan yang membawa pemikiran merusak dan berbahaya.

Penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan yang diterapkan sejatinya merupakan bentuk sekularisasi yang melecehkan ajaran Islam. Industri hiburan yang merusak nilai-nilai Islam harus diatasi dengan mengatur industri hiburan, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan industri hiburan yang islami, dan memperjuangkan penerapan syariat Islam kafah dalam sistem Khilafah. Dengan demikian, kaum muslim dapat hidup dalam masyarakat yang sejalan dengan ajaran-NYA.

WalLaahu a’lam bish-showwab