Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa

0
210

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Ksb. Bandung)

Sejumlah perangkat desa dari Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung hadir langsung pada kegiatan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Serbaguna Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, ini merupakan pelaksanaan roadshow hari keempat. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Cangkuang, Margahayu, dan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Saat sosialisasi berlangsung terjadi tanya jawab atau diskusi antara Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi dengan perangkat desa maupun BPD. Hal itu menunjukkan sosialisasi arah kebijakan penataan desa direspon oleh perangkat desa yang menjadi sasaran pemekaran desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan. (bandungraya.co.id)
Pemekaran wilayah Kabupaten Bandung memang sudah menjadi wacana sejak beberapa waktu ke belakang, namun demikian, belum ada informasi yang jelas mengenai terealisasinya pemekaran daerah tersebut karena regulasi yang alot dan memakan waktu yang lama. Serta harus diwaspadai apabila pemekaran daerah tersebut menjadi salah satu cara pemerintah menguasai atau Mengendalikan kehidupan di negeri ini sesuai dengan kepentingan mereka.

Namun hal itu tidak mengherankan karena dalam sistem kapitalisme, tujuan pemekaran tetap sebagai manfaat yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan penguasa daerah untuk mencapai tujuan kapitalnya. Ketika asas manfaat ini dijadikan patokan, maka keuntungan menjadi tujuan utama. Halal haram tidak lagi menjadi pertimbangan. Selain itu, wacana pemekaran yang terjadi hampir di setiap daerah, kebanyakan dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan rakyat terhadap riayah pemerintah. Selalu pemekaran yang menjadi solusi akhir ketika suara rakyat tidak didengar oleh para pejabat daerah. Sebenarnya, pemekaran tidak selalu menjadi solusi yang tepat, karena inti permasalahannya adalah pembangunan yang tidak merata akibat sistem yang rusak dan pemimpin yang tidak memiliki kemampuan meriayah dengan benar.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam menerapkan aturan dalam sistem yang bersifat sentralisasi. Pemerintah pusat mengambil dan menetapkan aturan bagi seluruh wilayah dalam satu kepemimpinan, yaitu Khalifah. Seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinir oleh Khalifah.

Dalam Islam, memperluas wilayah dan mengembangkan sebuah daerah agar mampu mengelola wilayahnya sesuai syari’at Islam merupakan misi dari dakwah Islam. Semakin luas wilayah, maka akan semakin besar tanggung jawab negara dalam periayahan sehingga Khalifah sebagai pemimpin membutuhkan pembantu-pembantu di wilayah untuk menjalankan pemerintahan di daerah dalam rangka terealisasinya aturan-aturan Islam dalam segala pengaturannya yang berkaitan dengan Ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan perlindungan keamanan). Pemekaran dilakukan agar terealisasi penerapan syariat Islam secara efektif di wilayah Daulah dan juga pengurusan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Sudah seharusnya umat Islam menerapkan Islam secara kaffah, agar kehidupan ini menjadi berkah.

Wallahu A’lam Bisshawwab .