Paguyuban Petani Kec Pangalengan Memohon Kepada Menteri Agraria Tanah Terlantar Dapat Dimanfaatkan

0

Pewarta : Lipsus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-  Hasil wawancara ratusan ratusan anggota Paguyuban Petani yang di wakili AB (60) warga Pangalengan (4/05/2025) di kediamannya.

AB mengeluh pasalnya, tanah terlantar HGU diduga milik PTPN 1 Regional 2 Malabar sudah dimohon berulang kali kepada Manager PTPN 1 Regional 2 untuk di manfaatkan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan, karena tidak dikabulkan  kami bergabung dengan Paguyuban Petani di Kec. Pangalengan yang sudah berbadan hukum.

Selanjutnya kami memohon kepada Menteri Agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tanah terlantar tersebut dapat di manfaatkan oleh warga masyarakat petani terutama di kec Pangalengan yang tergabung dalam Paguyuban  Petani Jec. Pangalengan.

Sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia ada yang namanya swasembada pangan.jika masyarakat petani dilibatkan dan diberdayakan maka diharapkan warga negara kesatuan Republik Indonesia tidak akan kekurangan pangan.

Sesuai dengan Sila ke 5 yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tutur,” AB

Selanjutnya berapa pekan yang lalu beberapa Media dan Lipsus menyambangi kantor manager PTPN 1 Regional 2 Malabar, untuk mengkonfirmasi keluhan warga petani, .namun HR Manager sulit untuk dikonfirmasi seolah menghindar dari awak media