Akses Belajar Susah, Kesenjangan Pendidikan dalam Kapitalisme?

0
257

Oleh: Sumiati

Pendidikan sangatlah penting bagi kehidupan karena pendidikan merupakan pondasi untuk mengembangkan potensi individu, meningkatkan kualitas hidup, dan mendorong kemajuan masyarakat. Dengan pendidikan juga akan melahirkan generasi-generasi ahli. Namun, rata-rata masyarakat hanya mampu meraih pendidikan sampai SMP saja. Sebagaimana dilansir dari beritasatu.com (Jum’at,2/5/2025), dimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama pendidikan atau sekolah penduduk Indonesia usia 15 tahun keatas hanya mencapai 9,22 tahun.

Data tersebut menunjukkan bahwa penduduk Indonesia masih didominasi oleh capaian jenjang menengah pertama, dan banyak penduduk yang belum melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Untuk meningkatkan jenjang pendidikan, pemerintah berupaya melalui program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, perluasan akses perguruan tinggi negeri, serta penguatan pendidikan vokasi.

Banyaknya masyarakat yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA dan perguruan tinggi tentu karena ada penyebabnya, yaitu karena diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem ini yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, sehingga akses bergantung pada kemampuan ekonomi. Tingginya angka kemiskinan membuat rakyat semakin sulit untuk mengakses sarana pendidikan bahkan pendidikan dasar.

Negara memang sudah berupaya dengan memberikan berbagai program dengan harapan bisa memberikan solusi. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak rakyat yang belum dapat mengakses layanan pendidikan, terlebih program tersebut hanya untuk kalangan tertentu dan  jumlahnya pun terbatas. Belum lagi layanan pendidikan yang belum merata di berbagai wilayah, khususnya daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Dalam sistem kapitalisme pendidikan tidak diposisikan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara melainkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Negara belum mampu memenuhi hak dasar pendidikan untuk semua individu rakyat dan hanya memenuhi sejumlah tertentu. Diperparah lagi dengan adanya PHK besar-besaran sehingga semakin sulit masyarakat mengalokasikan dana untuk pendidikan anak.

Negara, alih-alih hadir sebagai penjamin hak rakyat atas pendidikan justru sibuk menjadi fasilitator bagi kepentingan pasar dan korporasi. Padahal seharusnya pendidikan menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya agar setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui ilmu dan mengantarkan pada kebahagiaan di akhirat.

Selama pendidikan masih dikendalikan oleh logika pasar ketimpangan akan terus terjadi, cita-cita mencerdaskan masyarakat dan membentuk kepribadian yang mulia hanya akan menjadi mimpi kosong. Swastanisasi pendidikan, mahalnya biaya, ketimpangan akses antar wilayah, dan kurikulum yang tunduk pada kepentingan pasar telah mengubah wajah pendidikan menjadi alat pencetak tenaga kerja murah bagi industri bukan lagi sebagai hak dasar rakyat. Negara melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan dengan dalih kalau anggaran sedang diefisienkan. Hal ini semakin menyingkirkan kaum miskin dari kesempatan belajar.

Lain halnya dalam sistem Islam, bagaimana ketika Islam diterapkan sebagai aturan hidup manusia yang berasal dari Al-Khaliq, Allah SWT, yakni Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara secara menyeluruh dan gratis tanpa memandang status ekonomi. Negara hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab memastikan setiap individu mendapatkan pendidikan.

Dalam Islam pendidikan tidak diarahkan untuk memenuhi kepentingan pasar atau menjadi komoditas ekonomi melainkan mencetak manusia yang berilmu, bertakwa, serta mampu mengemban amanah sebagai hamba Allah SWT.

Kurikulum pun berdasarkan akidah Islam yang akan mengintegrasikan ilmu syar’i dan ilmu kehidupan sehingga melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan siap menjadi penggerak peradaban Islam. Dalam sistem ini negara juga memastikan akses dan mutu di semua wilayah sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Wallahu’alam bishshawab