Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bndung)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum menargetkan bisa merenovasi 300 rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Kudus pada 2025. Sehingga total rumah yang direnovasi sejak 2022 hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 515 rumah. (beritasatu.com)
Rumah layak huni merupakan kebutuhan pokok yang seharusnya dapat setiap individu rakyat nikmati. Terutama pada masa sekarang, banyak yang sangat membutuhkan rumah sebagai tempat berlindung. Namun, sayangnya, hal itu belum terwujud hingga kini. Mirisnya masalah hunian tidak layak yang sudah lama terjadi belum juga dapat pemerintah tuntaskan, bahkan ada jutaan keluarga menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
Dari beberapa upaya pemerintah mengatasi RTLH, sejatinya seluruhnya tidak menyelesaikan masalah rakyat miskin karena berbagai syarat yang memberatkan dan prosedur yang rumit. Justru yang mendapat kemudahan adalah para operator karena negara memberi jalan mulus bagi bisnis mereka dengan berbagai regulasi. Jadi, jelaslah program tersebut bukan bertujuan agar rakyat menempati rumah layak huni dan hidup sejahtera. Dan itu memang wajar terjadi di sistem kehidupan negara saat ini yang berakidah sekulerisme kapitalis.
Sangat berbeda dengan negara yang menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan negaranya. Dalam sistem Islam tidak membolehkan ada seorang individu pun yang tidak terurus oleh negara, apalagi terzalimi. Menjamin rakyat dapat tinggal di rumah yang layak huni adalah kewajiban negara.
Adapun banyaknya jumlah RTLH merupakan kezaliman penguasa karena membiarkan rakyatnya tinggal di hunian tidak layak yang menyebabkan penderitaan mereka. Hal ini tidak boleh ada di dalam negara yang bernaung di bawah sistem Islam.
Peradaban Islam yang tinggi telah membuktikan ketika syariat Islam terterapkan secara kafah, masalah hunian publik bukanlah persoalan rumit sebagaimana terjadi saat ini. Ini karena syariat Islam telah memberikan petunjuk cara negara mengelola hunian bagi publik.
Rasulullah saw. sebagai kepala negara di Madinah mencontohkan kepada kaum muslim cara me-riayah rakyat yang membutuhkan hunian layak. Setelah beliau saw. hijrah ke Madinah, beliau membangun rumah-rumah bagi kaum Muhajirin yang sangat membutuhkan tempat tinggal kala itu. Sebab, saat hijrah, kaum Muhajirin meninggalkan harta mereka di Makkah sehingga mereka termasuk golongan yang harus mendapat bantuan.
Rasulullah saw. tidak menyerahkan tanggung jawab ini kepada orang lain (pihak swasta seperti saat ini). Beliau juga tidak menetapkan syarat tertentu yang harus kaum Muhajirin penuhi. Alhasil, tidak ada masalah yang berkaitan dengan tempat tinggal, apalagi masalah RTLH.
Ketika itu, Rasulullah saw. menentukan beberapa distrik tempat mereka akan membangun rumah-rumahnya. Sebagai kepala negara, beliau sangat bertanggung jawab mengurusi urusan rakyatnya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pokok rumah layak huni. Beliau saw. bersabda, الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)
Rasulullah saw. juga memanfaatkan sumber daya alam yang ada dalam gerakan pembangunan saat itu, antara lain menggunakan pelepah kurma, tanah liat, dan kayu. Bahkan, Rasulullah menggunakan sumber daya manusia yang professional dalam gerakan pembangunan tersebut, seperti tukang batu profesional. Suatu ketika, seorang laki-laki dari Bani Hanifah datang kepada Rasulullah. Laki-laki itu memiliki keahlian dalam bidang peracikan tanah liat. Nabi saw. pun bersabda, “Serahkan saja kepada laki-laki dari Bani Hanifah itu. Dia lebih ahli dalam meracik tanah liat.”
Oleh karena itu, sangat mungkin bagi negara untuk menjamin tersedianya hunian layak bagi rakyat miskin. Sumber daya alam yang telah Allah Swt. sediakan sangat banyak, antara lain kayu, batu kali, batu kapur, dan sebagainya untuk bahan bangunan—jika terkelola dengan benar oleh negara yang tentunya akan bermanfaat bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, tidak sulit bagi pemerintah untuk membangunkan rumah layak huni bagi rakyat miskin.
Demikian pula dalam pendanaan, Rasulullah saw. mencontohkan bahwa pembiayaan pembangunan perumahan rakyat miskin berbasis Baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluarannya berdasarkan ketentuan syariat. Artinya, tidak boleh menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja, apa pun alasannya. Dengan begini, kapan pun rakyat butuh bantuan, negara siap. Ketika ada masyarakat yang butuh bantuan untuk merenovasi atau membedah rumahnya yang tidak layak huni, negara bisa segera membantu tanpa harus berbelit-belit dalam pengurusannya yang menyulitkan rakyat.
hanya Islam yang dapat menyelesaikan persoalan RTLH hingga tuntas sehingga tidak ada lagi rakyat yang rumahnya tidak layak huni. Hal ini hanya bisa terealisasi dalam sistem sahih, yaitu sistem Islam (Khilafah). Hanya Islamlah agama yang sempurna menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan manusia.
Wallahu ‘alam bishowwab











