Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Beberapa hari Ini, viral di media sosial salah satu mushola di Wilayah Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, digunakan penyimpanan Minuman Keras (Miras).
Dalam video yang berdurasi sekitar 3 menit itu, salah satu Ormas Islam di Kota Tasikmalaya berhasil menggerebek 4 Kardus Miras yang disimpan didalam bak mushola.
Kejadian yang memilukan sekaligus memalukan itu, membuat sejumlah ulama dan santri mengecam keras tindakan oknum warga yang sengaja mengotori kesucian mushola tempat ibadah umat Islam.
Dengan kejadian tersebut, Para Ulama dan Santri Tasikmalaya menyatakan sikap atas kejadian yang telah mencoreng dan menghina tempat ibadah umat Islam itu dipakai menyimpan atau menyembunyikan minimal haram tadi.
Dalam pernyataan pers nya, Ulama Kharismatik Tasikmalaya KH.Yan-yan Al Bayani S.Kom.I ,M.Pd meminta pelaku diseret di proses oleh aparat secara hukum, karena perbuatannya sudah jelas menistakan tempat ibadah kaum muslimin.
Selain itu, para ulama mengecam pelaku pelaku penyimpanan Miras di mushola untuk diseret ke penjara.
Menurut KH Yanyan, menyimpan Miras di mushola adalah perbuatan sebagai bentuk penghinaan dan penistaan terhadap simbol dan tempat ibadah.
“Kami para ulama mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku dengan KUHP 156 poin a tentang penodaan agama,” ungkapnya. (****)
