Sidang Lanjutan Kasus Lakalantas, Kuasa Hukum Korban Geram Kepada JPU Terkesan Memihak Kepada Terdakwa

0

Pewarta : Heri Kusnadi

OGAN ILIR – Dalam Persidangan dengan agenda mendengarkan Keterangan Terdakwa, yang digelar pada Senin (22/9/2025 ) di tempat sidang Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Kuasa HuKum Korban Geram dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terkesan memihak Terdakwa bukannya melakukan pembelaan Kepada korban, hal tersebut membuat keluarga korban dan Penasehat Hukumnya melakukan Interupsi Kepada Majelis Hakim.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban Lakalantas Advokat/Pengacara Benny Murdani SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin,SH dan Grace Sari Purnama Fatie,SH Selaku Kuasa Hukum dari Korban Muhtadin dan Darmawati.

Menurut dia, dalam sidang mendengarkan Keterangan Terdakwa. Terdakwa dalam memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta yang ada, terkhusus mengenai upaya Mediasi yang telah dilakukannya hingga sepuluh kali pertemuan namun tidak ada titik temu.

“Hal tersebut dikarenakan menurut keluarga korban, uang santunan dan ganti rugi kerusakan motor yang di derita oleh Para Korban, tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan Terdakwa di awal pertemuan yang awalnya akan memberikan sebesar Rp 40 jt namun kemudian berubah menjadi sebesar Rp 20 jt,” ungkapnya.

Lanjut dia, sehingga keluarga korban merasa seperti dimainkan, diremehkan dan tidak dihargai, juga pada setiap pertemuan mediasi Terdakwa terkesan hanya formalitas saja melakukan mediasi, tanpa mengerti dan memahami perasaan dan keadaan dari para korban yang telah mengalami penderitaan.

“Hal tersebut terbukti setiap melakukan mediasi,Terdakwa selalu mendokumentasikan secara diam – diam, dan hal inilah yang dijadikan bukti dipersidangan, seolah-olah Terdakwa telah berupaya beritikad baik sedangkan dari korban yang tidak mau menerima,” katanya.

Dalam sidang tersebut, saat PH para korban ditanya oleh Ketua Majelis Hakim berapa nominal yang korban minta kepada Terdakwa agar dapat terjadi perdamaian, secara tegas dinyatakan oleh Penasehat Hukum para korban yaitu Benny Murdani, SH.,MH.,C.HRM., C.RA, bahwa saat ini keluarga para korban sudah tidak mengharapkan uang itu lagi, yang para korban harapkan saat ini adalah agar perkara ini diproses secara adil dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Agar Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa, secara maksimal dan kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang maksimal kepada Terdakwa, mengingat para korban dalam perkara ini sudah sangat menderita dari luka lecet hingga operasi di kepala dan muka, sehingga apabila JPU ataupun Majelis Hakim dalam perkara ini menuntut rendah dan Majelis Hakim memberikan Vonis rendah maka rasa keadilan yang diharapkan oleh para korban akan terciderai dan tentunya akan berdampak negatif bagi masyarakat pencari keadilan,” kata dia.

Selain itu Penasehat Hukum para korban juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dari awal persidangan khususnya saat pembuktian keterangan saksi, terkesan sama sekali tidak memikirkan perasaan korban.
Dimana JPU selaku alat negara yg seharusnya mewakili kepentingan korban justru terlihat seolah-olah mewakili kepentingan Terdakwa, hal ini terlihat saat pemeriksaan saksi JPU terkesan menyudutkan korban dengan membuat narasi seoalah-olah korban yang tidak mau menerima itikad baik dari terdakwa.

“JPU dalam memberikan pertanyannya bersifat hal-hal yang meringankan Terdakwa, dengan hanya berfokus pada upaya terdakwa yang beritikad baik untuk mediasi, dan terakhir pada saat Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa tidak ada pertanyaan sama sekali, padahal saksi itu dihadirkan oleh Terdakwa, namun sebaliknya justru JPU yang penuh semangat memberikan pertanyaan fokus terkait upaya mediasi yang telah dilakukan Terdakwa tanpa mempertimbangkan apa alasan yang membuat korban tidak menerimanya, sehingga menjadi pertanyaan di benak keluarga korban “ADA APA DENGAN JAKSA” yang selalu mencari celah untuk meringankan Terdakwa dalam perkara ini,” terangnya.

Terpisah mewakili Keluarga Korban Yahya menegaskan, apabila JPU dalam perkara ini memberikan tuntutan yang rendah dan Majelis Hakim memberikan putusan yang rendah, maka keluarga korban tidak akan tinggal diam dan akan terus memviralkan kasus ini. Selanjutnya menempuh upaya hukum apapun hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban.

“Pelaku itu, sebagai Tenaga Pendidik dan juga sebagai Kepala Sekolah, semestinya memberikan contoh yang baik, bukannya Mempermainkan Korban dengan cara seperti ini, dengan ini kami meminta Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, jangan jadi preseden buruk bagi yang lainnya kedepannya,” harapnya.