Pewarta : Abd Haris
Kabupaten Buol, Sulteng – Tindakan Kepala Desa Bokat 4, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang diduga memperjualbelikan lahan desa, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga menilai Kades Bokat 4, Helis, telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Padahal lahan yang diperjualbelikannya tersebut merupakan hibah dari masyarakat, yang diperuntukkan bagi keperluan desa secara mutlak dan menjadi aset desa yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku, pelepasan hak atas lahan yang merupakan aset desa, hanya bisa dilakukan untuk kepentingan umum/masyarakat yang mendesak.
Kalaupun terpaksa harus diperjualbelikan / pelepasan kekayaan desa, harus dilakukan melalui prosedur pelepasan (tukar menukar/ruislag) yang jelas, karena ada kepentingan publik (umum) misalnya untuk pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kalau hal ini diabaikan, maka yang bersangkutan bisa di jerat dengan sanksi hukum pidana, karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, tambahnya.
Selain itu, pelepasan aset desa juga harus memenuhi syarat-syarat yang ketat, antara lain, ada persetujuan dari pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini Bupati/Walikota dan Gubernur, kemudian harus pula disediakan tanah pengganti yang luasnya sama dengan lahan atau tanah yang dilepas dan berlokasi didesa setempat atau lokasi terdekat yang di setujui.
Hal ini diatur dalam pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, tentang pengelolaan kekayaan desa berupa tanah yang tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan milik ke pihak lain.

Hasil konfirmasi media melalui M, seorang guru (tenaga pendidik) yang merupakan suami dari Kades Bokat 4, istrinya selaku kades beralibi untuk menutupi tunggakan pembayaran pajak masyarakat, namun alasan tersebut dianggap tidak sesuai jalur, sebab aset desa tidak ada hubungan dengan tunggakan pajak masyarakat karena Pajak menjadi tanggung jawab masing – masing masyarakat tentunya ada sanksi pribadi bagi masyarakat yang menunggak pajak tidak ada hubungannya dengan aset desa.
Saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, Ketua BPD Bokat 4, Jumadil Nggoli, membenarkan kabar terjadinya tindakan yang diduga melawan hukum oleh sang kades atas penjualan lahan desa seluas kurang lebih 7 Hektare tersebut.
“Ibu Helis selaku kades sudah menerima sejumlah uang berkisar Rp 80 juta, atas pelepasan lahan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan ke kepala desa bahwa penjualan tersebut tidak boleh dilakukan, namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk menjual lahan desa tersebut tidak melalui prosedur yang jelas, katanya.
Warga yang resah dengan tindakan sewenang – wenang kepala desanya berharap, pihak Polres Buol dan Polda Sulteng menindaklanjuti kabar tersebut, dan bila terbukti bisa segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
