Temuan BPK Terhadap BPKAD Kabupaten Garut Tahun 2024 Mendapat Sorotan Keras dari Analis Kebijakan Publik Yadi Roqib Jabbar

0
269

Pewarta : Agus

Kabupaten Garut – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah temuan strategis yang berkaitan langsung dengan kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Temuan-temuan tersebut dinilai sebagai indikasi adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama pada aspek pengendalian kas, penatausahaan aset, implementasi standar akuntansi, dan tata kelola administrasi.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, memberikan penilaian komprehensif dan menegaskan pentingnya reformasi tata kelola di tubuh BPKAD.

1. Ketiadaan Kebijakan Pembatasan Penyimpanan Kas Tunai: Risiko Pengelolaan Kas Daerah

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) belum mengusulkan kebijakan pembatasan penyimpanan kas tunai pada Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

BPK menyebutkan bahwa tidak adanya kebijakan batas maksimal kas tunai membuka ruang terjadinya penyimpangan, meningkatkan risiko kerugian daerah, dan menunjukkan lemahnya implementasi sistem pengendalian internal.

“Ketiadaan pedoman batas maksimal kas tunai merupakan kelemahan fundamental dalam tata kelola kas daerah. Tanpa regulasi yang jelas, tidak ada kontrol yang dapat menjamin penyimpanan kas tetap dalam jumlah aman. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.” katanya, Rabu, (10/12/2025).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut seharusnya telah menjadi prioritas sejak lama, mengingat ketentuan mengenai pengendalian kas telah diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah.

2. Tidak Dilakukannya Pembinaan dan Evaluasi Implementasi Transaksi Non-Tunai (TNT)

Temuan berikutnya menunjukkan bahwa Kepala BPKAD belum melaksanakan pembinaan serta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Transaksi Non-Tunai (TNT) di seluruh perangkat daerah.

Padahal, kebijakan transaksi non-tunai merupakan bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pembayaran pemerintah daerah.

“Transaksi non-tunai adalah instrumen fundamental untuk menciptakan jejak audit yang jelas dalam penggunaan anggaran. Ketika pembinaannya tidak berjalan, maka potensi terjadinya transaksi yang tidak terdokumentasi dengan baik sangat besar. BPKAD sebagai regulator teknis harus mengawal implementasi TNT secara ketat,” ujarnya.

Menurutnya, tidak optimalnya evaluasi TNT menggambarkan lemahnya komitmen terhadap modernisasi pengelolaan keuangan.

3. Tidak Diusulkannya Revisi Kebijakan Akuntansi untuk Mengadopsi PSAP 17 Properti Investasi

Hasil pemeriksaan BPK juga mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Garut belum menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17 tentang Properti Investasi, karena Kepala BPKAD belum mengusulkan revisi kebijakan akuntansi daerah.

Akibatnya, aset-aset yang seharusnya diklasifikasi sebagai properti investasi—seperti bangunan yang disewakan dan tanah idle—tetap dicatat sebagai aset tetap.

Yadi menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya kesadaran terhadap pembaruan kebijakan akuntansi.

“Ketidakpatuhan terhadap PSAP 17 berakibat langsung pada penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai standar nasional. Bila aset sewa dan tanah idle tidak diklasifikasi dengan benar, maka laporan keuangan menjadi bias. Ini bisa merugikan pemerintah dalam pengambilan keputusan berbasis data keuangan.”

Ia menambahkan bahwa penerapan PSAP 17 seharusnya sudah dilakukan sejak 2022 sesuai ketentuan pemerintah pusat.

4. 291 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Garut Tidak Tercatat dalam KIB A

Temuan BPK paling krusial terkait aset adalah bahwa terdapat 291 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Garut yang tidak tercatat dalam KIB A Aset Tetap Tanah.

BPKAD, melalui Bidang Pengelolaan BMD, menyatakan akan melakukan penelusuran dan pemadanan data, namun hingga pemeriksaan dilakukan, proses tersebut belum selesai.

“Ketika ratusan sertifikat tanah tidak tercatat, ini menunjukkan adanya ketidaktertiban sistemik dalam pengelolaan aset daerah. Risiko kehilangan aset sangat besar, baik karena pengalihan, sengketa, maupun penyerobotan oleh pihak eksternal. BPKAD wajib mempercepat pemutakhiran dan penertiban data KIB secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, ini adalah temuan yang tidak boleh diabaikan karena menyangkut keberlangsungan aset daerah dalam jangka panjang.

5. Tanah Bawah Jalan pada 31 Ruas Jalan Tidak Masuk KIB A

Selain itu, BPK menemukan bahwa terdapat 31 unit tanah bawah jalan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati, namun belum tercatat pada KIB A.

Yadi menyatakan bahwa permasalahan ini mencerminkan minimnya koordinasi lintas sektor.

“PUPR dan BPKAD seharusnya memiliki mekanisme yang terintegrasi dalam memperbarui data status jalan dan tanah aset pemerintah. Ketika 31 ruas jalan tidak masuk KIB, maka itu menunjukkan adanya celah koordinasi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.”

6. Aset Bangunan yang Disewakan BPKAD Tidak Dicatat Sebagai Properti Investasi

Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa bangunan milik pemerintah daerah yang disewakan, termasuk yang dikelola BPKAD, masih dicatat sebagai aset tetap. Padahal, aset tersebut memberikan pendapatan daerah melalui skema penyewaan.

Yadi menjelaskan bahwa hal ini melanggar prinsip-prinsip dasar akuntansi berbasis akrual:

“Aset yang menghasilkan pendapatan sewa harus diklasifikasikan sebagai properti investasi. Jika tetap dicatat sebagai aset tetap, maka penyajian neraca pemerintah menjadi tidak tepat. Ini bisa berdampak pada ketidaktepatan informasi nilai aset dan pendapatan daerah.”

7. Kelemahan Administratif dalam Pemeriksaan Kas dan SPJ

BPK juga mencatat bahwa beberapa dokumen SPJ Fungsional diterima BPKAD tanpa verifikasi kas fisik yang memadai dari pihak pengguna anggaran.

Yadi menilai bahwa praktik ini mencerminkan lemahnya disiplin administrasi.

“BPKAD tidak boleh hanya menjadi penerima dokumen. Harus ada mekanisme kontrol yang memastikan setiap SPJ telah melewati verifikasi kas fisik oleh pengguna anggaran. Jika tidak, kualitas pertanggungjawaban menjadi diragukan.”

Dalam pernyataan penutupnya, Yadi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan peringatan keras bagi BPKAD untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“BPKAD memegang peran strategis sebagai pusat pengelolaan kas dan aset daerah. Temuan BPK menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Reformasi internal diperlukan, mulai dari penyusunan kebijakan kas, penerapan transaksi non-tunai, penertiban aset, hingga implementasi standar akuntansi nasional,” ucapnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk,
mempercepat revisi kebijakan akuntansi, memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian, Menuntaskan pemutakhiran KIB dan pendataan aset, Meningkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan, serta Membangun koordinasi yang lebih kuat antarperangkat daerah.

Yadi menegaskan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, kualitas pengelolaan APBD Kabupaten Garut akan terus menghadapi kendala struktural yang merugikan daerah.