Menanti Ketegasan Walikota Depok, Jangan Angkat Plt Kadis PUPR Tanpa Lelang Jabatan

0
435

Pewarta : Anis

KOta Depok – Polemik terkait posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali menjadi sorotan publik. Aktivis JARI PANDAWA (Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga), Gita Kurniawan, menegaskan bahwa jabatan Plt tidak bisa otomatis berubah menjadi kepala dinas definitif tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Gita, aturan kepegawaian nasional sudah sangat jelas mengatur bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas sementara dan tidak memiliki kewenangan strategis terkait perubahan status kepegawaian.

Plt itu bukan jabatan definitif , jadi tidak bisa otomatis diangkat menjadi Kadis tanpa proses seleksi terbuka dan uji kompetensi, ujar Gita Kurniawan Minggu 17 /5/2026 saat memberikan keterangan terkait Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro yang saat ini menjabat sebagai Plt Kadis PUPR.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, serta regulasi ASN lainnya.

Dalam aturan tersebut, Plt hanya diperbolehkan menjalankan tugas administratif harian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk pengangkatan jabatan definitif.

Gita juga menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seperti Kepala Dinas wajib dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kalau ingin menjadi Kadis definitif, maka harus ikut tahapan seleksi, mulai dari asesmen kompetensi, penelusuran rekam jejak, presentasi makalah, hingga wawancara. tidak ada pengecualian hanya karena sebelumnya menjabat Plt,” ujarnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Depok memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh aturan hukum.

Menurutnya, wali kota hanya dapat memilih satu nama dari tiga kandidat terbaik hasil seleksi panitia seleksi (Pansel), bukan menunjuk langsung tanpa proses.

Gita mengatakan dengan tegas bahwa Wali kota tidak punya hak prerogatif mutlak untuk mengangkat Plt menjadi definitif secara otomatis. kalau prosedur dilanggar, pelantikan bisa dibatalkan dan bahkan digugat ke PTUN, tegasnya.

Gita juga mengingatkan bahwa masa jabatan Plt dibatasi maksimal enam bulan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa proses seleksi terbuka, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi kepegawaian.

Ia meminta publik ikut mengawasi proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Depok agar tetap berjalan transparan dan sesuai aturan.

Gita , masyarakat dan pengamat Kebijakan menilai masih banyak Esalon dan ASN senior di lingkungan Pemkot Depok yang memiliki rekam jejak lebih mampu dalam mengelola Pembangunan Daerah serta Program infrastruktur.

Yang perlu dicek sekarang, apakah sudah ada seleksi terbuka, apakah sudah ada rekomendasi KASN, dan apakah masa jabatan Plt sudah melewati enam bulan atau belum, pungkasnya.