Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis terpaksa menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan ketidaksesuaian pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat utama penyelenggaraan program.
Penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan BGN. Kebijakan itu juga mengacu pada Petunjuk Teknis Program MBG Tahun 2026 Nomor 401.1 Tahun 2025.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Ciamis, Eggy Armand Ramdani, menegaskan bahwa seluruh SPPG yang tercantum dalam surat wajib menghentikan operasional hingga seluruh persyaratan teknis terpenuhi.
“Surat pemberhentian sementara ini berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh SPPG yang tercantum dalam daftar,” ujar Eggy, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, hasil pemantauan dan pengawasan menunjukkan sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aspek sanitasi, kebersihan lingkungan, dan keamanan pangan yang menjadi fondasi utama program MBG.
BGN menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran standar teknis, termasuk terkait pengelolaan limbah. Seluruh pengelola SPPG diwajibkan melakukan perbaikan IPAL sesuai spesifikasi yang telah ditentukan sebelum dapat kembali beroperasi.
“SPPG harus melakukan perbaikan IPAL sesuai standar. Setelah perbaikan selesai, pengelola dapat mengajukan surat permohonan pencabutan status pemberhentian sementara,” kata Eggy.
Meski 34 SPPG dihentikan sementara, BGN memastikan distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat tetap berjalan. Untuk mencegah terganggunya layanan, BGN tengah mengoordinasikan pengalihan pelayanan ke SPPG lain yang masih memenuhi standar operasional.
“Operasional dihentikan sementara sambil berkoordinasi dengan SPPG lain guna pengalihan layanan bagi penerima manfaat,” jelasnya.
Langkah penghentian ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di lapangan. Selain mengejar target cakupan penerima manfaat, BGN menekankan bahwa kualitas layanan, keamanan pangan, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan tidak dapat dikompromikan.
Sebagai tindak lanjut, BGN telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh kepala SPPG dan yayasan pengelola terkait mekanisme perbaikan serta prosedur pencabutan status penghentian sementara.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara MBG bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang menjamin kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

