Pewarta : Red
Kota Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan 2 (dua) tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Penyidik memperkirakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9,843 Miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 itu berada di bawah Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.
Dalam proses Penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 saksi dan 3 (tiga) orang ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Ahli Konstruksi, serta Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.
Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp. 1,12 Miliar serta sejumlah barang bukti berupa Dokumen Perencanaan, Dokumen Lelang, Dokumen Kontrak, Laporan Progres Pekerjaan, hingga Surat Pemutusan Kontrak.
Menurut Hendra, kedua tersangka diduga secara bersama – sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan laporan tersebut, pembayaran proyek dilakukan seolah – olah progres pekerjaan telah mencapai 85,501 persen atau senilai Rp. 14,2 Miliar.
Padahal, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 23,96 persen dengan nilai pekerjaan sekitar Rp. 4,386 Miliar.
“Akibat adanya laporan progres yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.843.000.000,” ujar Hendra, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat, mengungkapkan tersangka AH diduga menggunakan perusahaan milik pihak lain untuk mengikuti proses tender dengan membentuk Kantor Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta. AH juga diduga memasukkan dokumen tenaga personel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya guna memenuhi persyaratan lelang.
Di sisi lain, tersangka S selaku PPK diduga tetap melakukan pembayaran kepada penyedia jasa tanpa memberikan teguran meskipun pekerjaan tidak sesuai dengan progres yang dilaporkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan yang relevan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 20 Tahun.

