Pewarta : Anis
Kota Depok – Stigma “Kota Intoleran” kembali menghantam Depok. Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok mengecam keras pembubaran ibadah do’a arwah atau Misa Umat Katolik di Bulak Timur, Cipayung, Minggu 28 Juni 2026. Peristiwa itu disebut sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi, demokrasi, dan nilai dasar Pancasila.
Dalam siaran pers 30/6/2026, 3 (tiga) tokoh lintas agama angkat bicara, Mangaranap Sinaga, S.E., M.H. Ketua DPC PIKI Depok, Darius Leka, S.H., M.H. Ketua ISKA Depok, dan M. Subhi Azhari, Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif.
Mereka menyorot penggunaan PBM Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai alat pembubaran.
“PBM 8 dan 9 Tahun 2006 tidak pernah ditujukan melarang do’a di rumah pribadi. Menjadikannya dasar pembubaran adalah pendangkalan hukum dan abuse of power yang fatal,” tegas mereka.
Tindakan tersebut secara terang – terangan melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ironisnya, pembubaran dilakukan saat keluarga sedang berduka.
Para cendikiawan mengingatkan, era pembiaran sudah berakhir. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mempertegas sanksi bagi pelaku intoleransi. Pasal 303, 304, dan 305 KUHP Baru, Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah yang sah, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Ini bukan lagi imbauan moral, Ini perintah pidana. Negara wajib hadir melindungi, bukan menonton,” tegas pernyataan sikap.
Cendikiawan Lintas Agama menagih janji kampanye Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah.
“Memulihkan citra Depok dari stigma ‘Kota Intoleran’ adalah hutang moral. Toleransi tidak cukup dirayakan lewat seminar. Ia harus dibuktikan dengan perlindungan hukum nyata bagi seluruh warga,” desak mereka.
Tuntutan konkretnya, jatuhkan sanksi administratif dan hukum bagi oknum RT, RW, hingga aparat kelurahan yang terlibat pembubaran.
“Permintaan maaf tidak cukup. Tanpa sanksi, akar masalah akan tumbuh lagi.” Pertemuan yang difasilitasi Pemkot dan FKUB pada 29 Juni 2026 dinilai para cendikiawan sebagai “alarm terakhir”.
“Kesabaran warga ada batasnya. Jika hukum rimba dibiarkan menggantikan hukum negara, maka Pancasila akan berhenti jadi dasar negara dan hanya jadi pajangan di dinding,” warning mereka.
Karena itu, Pemkot dan FKUB diminta turun langsung melakukan sosialisasi hukum ke tingkat paling bawah: RT, RW, Lurah, dan Camat. Tujuannya agar aparat paham konstitusi sebelum bertindak, bukan datang setelah kerusakan terjadi.
“Kota Depok harus menjadi rumah bagi semua. Tempat setiap warga merasa aman, dihargai, dan tidak menganggap doa yang berbeda sebagai ancaman keamanan,” pungkas Mereka.

