Jabar Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Hingga September 2026

0
36

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan tersebut berlaku di 27 kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan dalam penanggulangan bencana.

“Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan. Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Kebijakan tersebut diambil menyusul prediksi BMKG mengenai musim kemarau yang berpotensi memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Pemprov Jabar juga menerbitkan surat edaran yang membagi tugas kepada seluruh organisasi perangkat daerah. Dinas Sumber Daya Air diminta memantau ketersediaan air dan menyiapkan sumber air alternatif, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menyesuaikan pola tanam di daerah rawan kekeringan, Dinas Lingkungan Hidup mengantisipasi potensi kebakaran termasuk di tempat pembuangan akhir (TPA), sementara Dinas Kesehatan diminta mengantisipasi dampak suhu panas dan menjaga kualitas air.

Selain itu, KDM juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota segera menggelar rapat koordinasi, menyiagakan personel, logistik, dan peralatan kebencanaan, serta memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di wilayah rawan kekeringan.

Herman menegaskan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.