Brigjen. Pol. Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Minta Fee Persetujuan Mitra

0
34

Pewarta : Red

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 – 2026 dengan menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. Perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga berperan mengatur pengadaan food tray sekaligus meminta imbalan agar calon mitra program memperoleh persetujuan.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Penyidik menduga LMI memerintahkan 2 (dua) saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lebih jauh, Kejagung menduga harga yang ditawarkan kepada calon mitra telah disusun sedemikian rupa karena memuat komponen fee bagi tersangka sebagai syarat agar pengajuan kerja sama disetujui.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di approve atau disetujui,” ungkap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi 7 (Tujuh) orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory, Harimas Sihombing.

Dalam penyidikannya, Kejagung menduga pengelolaan Program MBG menyimpang dari mekanisme yang seharusnya. Sejumlah yayasan mitra SPPG diduga dipilih karena kedekatan dengan pejabat BGN, meski tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan berbagai barang penunjang program, di antaranya 21.801 unit Motor Listrik senilai sekitar Rp. 1,03 Triliun, 32.000 Pasang Sepatu, 31.994 Unit Tablet, serta 5.400 Unit Televisi berukuran 75 inci. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai berdampak pada efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.