Foto : Ilustrasi
Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau 2026. Status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jeje mengatakan, berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024, Kabupaten Bandung Barat masuk dalam kategori berisiko tinggi terhadap bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan.
“Pada 2023 terdapat delapan desa dengan risiko tinggi kekeringan, sedangkan pada 2024 turun menjadi tujuh desa. Untuk mengantisipasi krisis air bersih, kami menyiagakan tiga truk tangki yang akan mendistribusikan air ke wilayah terdampak,” ujarnya, Jum’at (3/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menyiapkan anggaran melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan dampak kekeringan, termasuk distribusi air bersih dan penanggulangan kebakaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat memperkuat koordinasi dengan Perhutani guna memetakan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan. Upaya mitigasi juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran Desa Tangguh Bencana agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan dampak musim kemarau terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Bandung Barat.

