Polda Jabar Bongkar Jaringan Sabu Bermodus Tempel, Dua Tersangka Ditangkap dan 664 Gram Sabu Disita

0
26

Foto : Ilustrasi

Pewarta : Red

Kota Bandung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika Jenis Sabu yang menggunakan modus operandi “tempel”. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap 2 (dua) orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 664 Gram Sabu yang siap diedarkan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 11 Juni 2026 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial I di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok,” ujar Hendra.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika yang menerapkan sistem “tempel”. Dalam modus tersebut, pelaku menyembunyikan Paket Sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat penyimpanan kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan setelah transaksi dilakukan.

Menurut Hendra, metode tersebut sengaja digunakan untuk meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 664 Gram Sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat disalahgunakan oleh puluhan ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan Narkoba.

Hendra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba di lingkungan masing – masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.