Ratusan Eks Karyawan Tambang Emas Tagih Tiga Bulan Gaji, Perusahaan Mangkir Dari Panggilan DPRD Sukabumi

0
13

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Harapan ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada untuk memperoleh kepastian pembayaran gaji yang tertunggak selama 3 (tiga) bulan kembali pupus. Audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2026), tak membuahkan hasil setelah kedua perusahaan yang dipanggil memilih tidak hadir.

Sedikitnya 332 eks karyawan yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Sukabumi hingga kini mengaku belum menerima gaji untuk periode April hingga Juni 2026. Mereka mendatangi DPRD untuk meminta wakil rakyat mengawal penyelesaian hak – hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut – larut. DPRD telah menjadwalkan ulang audiensi pada 15 Juli 2026 dan kembali melayangkan undangan kepada manajemen kedua perusahaan.

“Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut pembayaran gaji selama 3 (tiga( bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan,” ujar Budi.

Menurutnya, DPRD juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan ketidakhadiran perusahaan semakin menambah kekecewaan para pekerja yang selama berbulan – bulan menunggu kepastian atas hak mereka.

“Kami datang untuk memperjuangkan hak yang sampai sekarang belum dibayarkan. Kami berharap DPRD benar-l – benar mengawal persoalan ini sampai perusahaan memenuhi kewajibannya,” kata Fadil.

Meski mengaku telah memperkirakan perusahaan tidak akan memenuhi undangan pertama, Fadil berharap pemanggilan ulang nanti tidak lagi diabaikan.

“Kami ingin perusahaan hadir, memberikan penjelasan, dan bertanggung jawab atas hak-hak pekerja,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, aliansi eks karyawan juga menyerahkan delapan tuntutan kepada DPRD. Selain mendesak pembayaran gaji beserta denda keterlambatan, mereka meminta DPRD mengawasi penyelesaian hak pekerja, memanggil seluruh jajaran manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi dokumen kontrak kerja, hingga memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Jika pada pemanggilan berikutnya pihak perusahaan kembali tidak memenuhi undangan, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan bersama instansi terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.