Pemkot Bandung Diskualifikasi 80 Peserta SPMB SMP, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

0
18

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendiskualifikasi sekitar 80 hingga 90 peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026 setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam proses pendaftaran.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan mayoritas peserta yang didiskualifikasi diduga menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi dipalsukan untuk memenuhi persyaratan jalur penerimaan.

“Dengan sangat berat hati, ada sekitar 80 sampai 90 anak yang terpaksa kami diskualifikasi karena terindikasi adanya pemalsuan dan pelanggaran administrasi,” ujar Farhan, Rabu (8/7/2026).

Selain dugaan pemalsuan KK, Pemkot Bandung juga menemukan indikasi penggunaan sertifikat prestasi nonakademik yang tidak sah sebagai syarat pada jalur prestasi.

Meski demikian, Farhan memastikan kasus tersebut tidak akan diproses secara hukum setelah orang tua peserta meminta penyelesaiannya dilakukan secara administratif. Sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi dari proses SPMB.

Sebagai bentuk perlindungan hak pendidikan anak, Pemkot Bandung memastikan para peserta yang didiskualifikasi tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) maupun Program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Farhan berharap penindakan terhadap praktik kecurangan ini menjadi pembelajaran agar pelaksanaan SPMB berlangsung lebih jujur, transparan, adil, dan sesuai aturan.