Foto : Rokok Ilegal (simber internet)
Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Langkah itu ditegaskan saat penutupan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 yang digelar Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Rabu (9/7/2026).
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan sosialisasi selama tiga hari tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal sekaligus dampak yang ditimbulkannya.
Menurut Firman, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengurangi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai layanan kesehatan, program kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan penegakan hukum.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk membeli rokok legal dan ikut berperan menekan peredaran rokok ilegal. Bagi produsen, kami mendorong agar menempuh prosedur yang berlaku sehingga usahanya dapat berjalan secara legal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Jumia, mengungkapkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal terus meningkat.
Ia menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar pengawasan, mempermudah akses anak dan remaja terhadap rokok akibat harganya lebih murah, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kalau masyarakat tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, maka ruang geraknya akan semakin sempit. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

